• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • Instagram
  • Kontak
  • Blog
  • Publikasi
    • Sinta
    • Google Scholar
    • Orcid
    • Research Gate
  • Kata Bijak
  • Templates
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Ekonomi Politik / Apakah Nasionalisasi Bisa Kita Lakukan?

Apakah Nasionalisasi Bisa Kita Lakukan?

By Herdiansyah Hamzah on February 25, 2017

Aksi Tolak Freeport Di Indonesia. Sumber Foto : merahputih.com

Every state has permanent sovereignty over natural sesources (setiap negara memiliki kedaulatan permanen terhadap sumber daya alamnya). Resolusi Majelis Umum PBB No. 1803 Tahun 1962 ini, menjadi dasar pelaksanaan prinsip kedaulatan negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam. Resolusi PBB ini menegaskan bahwa nasionalisasi, expropriasi dan tindakan pengambilalihan lainnya oleh pemerintah,  sangat dimungkinkan dengan alasan kepentingan publik, keamanan negara dan kepentingan nasional lainnya.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, tindakan nasionalisasi juga dimungkinkan sebagai bagian dari upaya menghindari perampasan sumber-sumber penghidupan rakyat, khususnya disekor sumber daya alam. Pasal 1 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), menegaskan bahwa Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination). Artinya,  berdasarkan hak tersebut, negara berhak mengatur kekayaan alam yang kita miliki untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam UU nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanam Modal sendiri, tindakan nasionalisasi atau pengambialihan hak penanaman modal dapat dilakukan sepanjang diatur melalui undang-undang, sebagaimana dibunyikan Pasal 7 ayat (1). Yang berarti proses nasionalisasi tersebut memerlukan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Aturan ini bukanlah tanpa konsekuensi. Pemerintah diwajibkan memberikan kompensasi berdasarkan harga pasar. Jika timbul sengketa, maka arbitrase internasional sudah menanti.

Bahkan dalam sejarah nasionalisasi di era Sukarno, konsekuensi ganti kerugian ini juga diatur dalam UU Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Pemerintah tentu saja tidak boleh menutup mata terhadap konsekuensi tersebut, namun juga tidak harus menggadai kedaulatan bangsa dibawah ketakutan dan ancaman. Konsekuensi itu bukan hal yang pokok, jangan terjebak perdebatan dihilir tetapi lupa dengan hulunya, jangan mengejar asap sebelum dapat apinya.

Bangsa ini harus meneguhkan prinsip, ini saatnya memilih, nasionalisasi sekarang atau tidak sama sekali. Namun tentu saja nasionalisasi bukan sebatas jargon. Nasionalisasi tidak boleh hanya bersandar kepada pernyataan Presiden dan elit politik. Nasionalisasi membutuhkan sokongan mobilisasi massa luas dan terpimpin, sebab nasionalisasi adalah pekik perang kedaulatan sekaligus kemandirian gerakan dari seluruh rakyat Indonesia. Konsekuensi dan akibat-akibatnya kita tanggung bersama, yang pasti kita telah “melawan” sekuat-kuatnya, sebaik-baiknya.

Yogyakarta, 25 Februari 2017.

 4,192 total views,  1 views today

Filed Under: Ekonomi Politik

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Comments

  1. Teras Bumi says

    March 27, 2017 at 11:38 am

    Nasionalisasi perusahaan asing adalah pilihan mutlak yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      March 27, 2017 at 5:17 pm

      Setuju. Sekarang tergantung elit, punya kehendak politik atau tidak untuk melakukan itu. Saya pesimis, mengingat kebijakan selama ini justru cenderung pro dengan kepentingan modal asing. Untuk itu, penting bagi rakyat melakukan mobilisasi dan tekanan agar nasionalisasi ini dilakukan demi kedaulatan bangsa.

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.1k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10.3k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4.1k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.2k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • Korupsi Perusda February 24, 2021
  • RIP Baju Kesayangan February 23, 2021
  • Krisis Demokrasi Indonesia February 16, 2021
  • Belajar Soal Prinsip Dari Musisi February 6, 2021
  • Calon Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Pelantikan January 30, 2021

Komentar Terbaru

  • Krisis Demokrasi Indonesia – Herdiansyah Hamzah on Pers Dan Kebebasan Semu
  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
  • Leemi Keche on Kontak
March 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Feb    

Copyright © 2021

Creative Commons License