• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • Instagram
  • Kontak
  • Blog
  • Publikasi
    • Sinta
    • Google Scholar
    • Orcid
    • Research Gate
  • Kata Bijak
  • Templates
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Hukum dan Korupsi / Calon Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Pelantikan

Calon Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Pelantikan

By Herdiansyah Hamzah on January 30, 2021

Thohari Aziz, calon Wakil Walikota Balikpapan terpilih, meninggal dunia. Thohari dikonfirmasi terpapar pandemi virus Covid-19, demikian menurut keterangan resmi RS Pertamina, rumah sakit yang menangani almarhum sebelum meninggal dunia (Sumber : Detik.com). Tanpa mengurangi rasa hormat kepada almarhum, namun pertanyaan terkait bagaimana status calon terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, mesti kita jawab untuk menghindari debat kusir. Kendatipun perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, jawaban atas pertanyaan tersebut, harus disampaikan. Setidaknya sebagai pengetahuan bagi khalayak luas.

Jika calon kepala daerah terplih, dalam hal ini calon Bupati atau calon Walikota terpilih meninggal dunia, maka calon Wakil Bupati atau calon Wakil Walikota terpilih, tetap dilantik, meskipun tidak secara berpasangan. Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 164 ayat (5) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan”. Lantas bagaimana jika calon Wakil Bupati atau calon Wakil Walikota terpilih yang meninggal dunia, sebagaimana kasus yang terjadi di Balikpapan?

Jika Wakil Walikota terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, maka itu tidak mempengaruhi proses pelantikan pasangan terpilih nantinya. Jadi Walikota terpilih tetap akan dilantik sebagai Walikota, kendatipun tidak secara berpasangan. Hal ini sudah diatur secara rigid dalam kentetuan Pasal 164 ayat (5) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan Calon Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Bupati, dan Walikota meskipun tidak secara berpasangan“.

Setelah pelantikan Walikota terpilih, baru kemudian dilakukan pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota. Karena pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz diusulkan oleh gabungan partai politik, maka pengajuan usulan calon Wakil Walikota juga harus diajukan oleh gabungan partai politik pengusung, yang selanjutnya akan dipilih oleh DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang berbunyi, “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung“.

Jadi mekanisme pengisian kekososong jabatan Wakil Walikota nanti, dimulai dengan usulan 2 orang calon oleh gabungan partai politik pengusung, melalui Walikota, untuk disampaikan kepada DPRD Kota Balikpapan. 2 nama tersebut selanjutnya akan dipilih oleh DPRD Kota Balikpapan melalui rapat paripurna. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menjelaskan bahwa, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Tulisan singkat ini sebelumnya sudah dimuat di Tribun Kaltim, dengan judul “Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan”. Sumber gambar : Kompas.com.

 63 total views,  3 views today

Filed Under: Hukum dan Korupsi

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.1k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10.2k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4.1k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.2k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya




Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • Korupsi Perusda February 24, 2021
  • RIP Baju Kesayangan February 23, 2021
  • Krisis Demokrasi Indonesia February 16, 2021
  • Belajar Soal Prinsip Dari Musisi February 6, 2021
  • Calon Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Pelantikan January 30, 2021

Komentar Terbaru

  • Krisis Demokrasi Indonesia – Herdiansyah Hamzah on Pers Dan Kebebasan Semu
  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
  • Leemi Keche on Kontak
February 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
« Jan    

Copyright © 2021

Creative Commons License