Thohari Aziz, calon Wakil Walikota Balikpapan terpilih, meninggal dunia. Thohari dikonfirmasi terpapar pandemi virus Covid-19, demikian menurut keterangan resmi RS Pertamina, rumah sakit yang menangani almarhum sebelum meninggal dunia (Sumber : Detik.com). Tanpa mengurangi rasa hormat kepada almarhum, namun pertanyaan terkait bagaimana status calon terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan, mesti kita jawab untuk menghindari debat kusir. Kendatipun perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi, jawaban atas pertanyaan tersebut, harus disampaikan. Setidaknya sebagai pengetahuan bagi khalayak luas.
Jika calon kepala daerah terplih, dalam hal ini calon Bupati atau calon Walikota terpilih meninggal dunia, maka calon Wakil Bupati atau calon Wakil Walikota terpilih, tetap dilantik, meskipun tidak secara berpasangan. Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 164 ayat (5) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan”. Lantas bagaimana jika calon Wakil Bupati atau calon Wakil Walikota terpilih yang meninggal dunia, sebagaimana kasus yang terjadi di Balikpapan?
Jika Wakil Walikota terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, maka itu tidak mempengaruhi proses pelantikan pasangan terpilih nantinya. Jadi Walikota terpilih tetap akan dilantik sebagai Walikota, kendatipun tidak secara berpasangan. Hal ini sudah diatur secara rigid dalam kentetuan Pasal 164 ayat (5) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan Calon Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Bupati, dan Walikota meskipun tidak secara berpasangan“.
Setelah pelantikan Walikota terpilih, baru kemudian dilakukan pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota. Karena pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz diusulkan oleh gabungan partai politik, maka pengajuan usulan calon Wakil Walikota juga harus diajukan oleh gabungan partai politik pengusung, yang selanjutnya akan dipilih oleh DPRD. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang berbunyi, “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung“.
Jadi mekanisme pengisian kekososong jabatan Wakil Walikota nanti, dimulai dengan usulan 2 orang calon oleh gabungan partai politik pengusung, melalui Walikota, untuk disampaikan kepada DPRD Kota Balikpapan. 2 nama tersebut selanjutnya akan dipilih oleh DPRD Kota Balikpapan melalui rapat paripurna. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menjelaskan bahwa, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
Tulisan singkat ini sebelumnya sudah dimuat di Tribun Kaltim, dengan judul “Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan”. Sumber gambar : Kompas.com.
Leave a Reply