Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), menggelar sidang paripurna pada Hari Kamis 02 April 2020. Salah satu agenda sidang paripurna tersebut, adalah pembacaan surat presiden (surpres) tentang omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Kompas). Tidak hanya pembahasan mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tapi pimpinan DPR juga meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di tengah upaya Rakyat melawan wabah pandemik virus corona atau Covid-19 yang kian meluas, DPR justru tetap menggelar sidang paripurna dan memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, termasuk pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Baik DPR maupun Pemerintah, sama sekali tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi Rakyat Indonesia. Mereka seperti sedang “Berpesta Di Tengah Duka”.
Beginilah wajah asli mereka yang cenderung lebih memilih patuh terhadap para pemodal yang menghendaki RUU itu segera disahkan, dibanding peduli dengan nasib Rakyat Indonesia yang sedang berjibaku melawan virus mematikan ini. Setidaknya hal ini membuktikan jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak hanya anti terhadap demokrasi, tapi juga membunuh kewarasan. Membunuh jiwa kemanusiaan para penghuni istana dan senayan.
Pendapat singkat ini dapat dibaca juga di Selasar, dan gambar postingan diambil dari suara.com.
Leave a Reply