• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
  • Kontak
  • Publikasi
  • Kata Bijak
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Hukum dan Korupsi / DPR Berpesta Di Tengah Duka

DPR Berpesta Di Tengah Duka

By Herdiansyah Hamzah on April 5, 2020

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), menggelar sidang paripurna pada Hari Kamis 02 April 2020. Salah satu agenda sidang paripurna tersebut, adalah pembacaan surat presiden (surpres) tentang omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Kompas). Tidak hanya pembahasan mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tapi pimpinan DPR juga meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di tengah upaya Rakyat melawan wabah pandemik virus corona atau Covid-19 yang kian meluas, DPR justru tetap menggelar sidang paripurna dan memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, termasuk pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Baik DPR maupun Pemerintah, sama sekali tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi Rakyat Indonesia. Mereka seperti sedang “Berpesta Di Tengah Duka”.

Beginilah wajah asli mereka yang cenderung lebih memilih patuh terhadap para pemodal yang menghendaki RUU itu segera disahkan, dibanding peduli dengan nasib Rakyat Indonesia yang sedang berjibaku melawan virus mematikan ini. Setidaknya hal ini membuktikan jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak hanya anti terhadap demokrasi, tapi juga membunuh kewarasan. Membunuh jiwa kemanusiaan para penghuni istana dan senayan.

Pendapat singkat ini dapat dibaca juga di Selasar, dan gambar postingan diambil dari suara.com.

 180 total views,  1 views today

Filed Under: Hukum dan Korupsi

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.1k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.2k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya




Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • I Can Speak, Kisah Nyata Jugun Ianfu January 21, 2021
  • Narasi Pidana Penolak Vaksin January 13, 2021
  • KPU Kukar Mendelegitimasi Bawaslu Sebagai Wasit Pilkada November 25, 2020
  • Tafsir Keliru KPU Terhadap Rekomendasi Bawaslu November 20, 2020
  • Perihal Rekomendasi Bawaslu Dan Pembatalan Paslon Di Pilkada Kukar November 17, 2020

Komentar Terbaru

  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
  • Leemi Keche on Kontak
  • Herdiansyah Hamzah on Barcelona, Seni dan Budaya Perlawanan
January 2021
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Nov    

Copyright © 2021

Creative Commons License