
Keputusan KPU itu predictable, alias sudah diprediksi sebelumnya. Jadi tidak mengherankan bagi saya. Karena sedari awal, KPU sepertinya memang tidak berniat menjalankan rekomendasi bawaslu. Pertama, KPU menafsirkan frase “menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu”, sebagai sebatas respon, bukan menjalankan isi bawaslu secara absolut. Tafsir keliru ini juga sempat disampaikan terbuka oleh komisioner KPU saat menyampaikan rilis tempo hari. Padahal dalam keputusan KPU itu bahkan tidak menggunakan ketentuan Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016, yang dengan tegas menyebut jika “KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan”. Frase “wajib melaksanakan dengan segera” itu sudah sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi.
Baca juga : Tafsir Keliru KPU Terhadap Rekomendasi Bawaslu.
Kedua, KPU juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap aspek materil pelanggaran yang dilakukan oleh calon. Padahal, KPU sesunguhnya hanya sebatas memeriksa aspek formilnya saja. Jadi kan aneh menurut saja. Tentu ini akan menjadi preseden buruk ke depannya, dimama rekomendasi Bawaslu dengan mudahnya diabaikan oleh KPU. Dengan demikian, KPU sama halnya dengan mendelegitimasi Bawaslu sebagai wasit dalam proses Pilkada ini. Implikasilanya, kredibilitas Bawaslu sebagai wasit menjadi taruhannya. Publik akan menilai, jangan-jangan rekomendasi Bawaslu memang diputuskan tanpa dasar yang cukup dan memadai.
Baca juga : Perihal Rekomendasi Bawaslu dan Pembatalan Paslon Di Pilkada Kukar.
KPU bukan hanya mengambil alih peran Bawaslu dalam menilai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, tapi KPU juga seolah tidak mengakui eksistensi Bawaslu secara kelembagaan. Padahal kewenangan Bawaslu adalah atribusi langsung undang-undang. Karena itu, rekomendasi sebagai bentuk pengejawantahan kewenangan, seharusnya ditaati semua pihak.
Selama ini Bawaslu juga terkesan diam, padahal mereka adalah pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. Harusnya Bawaslu bersikap, dan memberikan tafsir terhadap makna “rekomendasi” yang mereka buat. Apakah rekomendasi itu sifatnya absolut atau wajib dijalankan oleh KPU, atau tidak. Karena ini soal upaya menegakkan aturan, sebagai cara kita untuk menjaga kualitas demokrasi dalam momentum Pilkada ini. Publik tinggal memberikan penilaian untuk 2 hal, “KPU yang melakukan pembangkangan terhadap hukum karena menolak menjalankan rekomendasi Bawaslu sebagaimana perintah undang-undang, atau justru Bawaslu yang nemang tidak bekerja dengan cermat dan hati-hati dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan“. Itu poinnya.
Pendapat pendek ini sebelumnya sudah dimuat di Kaltim Post.
Keputusan KPU Kukar yang mengabaikan rekomendasi Bawaslu RI, dapat diunduh di : Sini, dan rilis atas keputusan tersebut bisa diunduh di : Sini.
Leave a Reply