Secara sederhana, partisipasi dapat diterjemahkan sebagai “the act of taking part in an activity or event” (Oxford Dictionary), atau “the fact that you take part or become involved in something” (Cambridge Dictionary) Jadi partisipasi merupakan tindakan untuk mengambil bagian dari suatu kegiatan tertentu, atau perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan (KBBI). Sangat tergantung dari subjek kegiatannya. Jika subjek dalam bahasan ini adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka partisipasi dapat defisinisikan sebagai bentuk kongkrit tindakan yang Anda lakukan untuk ambil bagian dalam pelaksanaan Pilkada. Pertanyaan pentingnya adalah, apakah partisipasi dalam Pilkada hanya dimaknai sebatas penggunaan hak pilih? Tentu saja tidak demikian. Penggunaan hak pilih hanya berlangsung sehari. Tetapi proses mempersiapkan Pilkada, butuh waktu selama 4-5 tahun. Tahapan persiapan hingga penyelenggaraan Pilkada inilah, yang menjadi ruang partisipasi masyarakat.
Dalam Peraturan KPU sendiri sebagai penyelenggara, partisipasi tidak dimaknai sempit sebatas penggunaan hak pilih semata. Tetapi dipahami sebagai bentuk keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Karena alasan itulah, lebih tepat menggunakan diksi “partisipasi politik”, bukan “partisipasi penggunaan hak pilih”. Sebab partisipasi politik, tidak selalu berbanding lurus dengan penggunaan hak pilih. Partisipasi politik dapat dimaknai sebagai aktivitas warga negara dalam rangka mempengaruhi kebijakan Pemerintah. Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson, mendefinisikan partisipasi sebagai, “activity by private citizens designed to influence government decision-making”. Inilah esensi penting dalam partisipasi politik, dimana ukuran utamanya adalah kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam mempengaruhi kebijakan.
Makalah ini disampaikan dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Penyelesaian Sengketa Hasil PilkadaDi Mahkamah Konstitusi : Menjaga Demokrasi Bermartabat, Meneguhkan Negara Hukum Indonesia”. Diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Samarinda, 29 Februari 2020. Makalah selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut : DOWNLOAD.
Sumber gambar : KPU Balikpapan.
[…] Baca juga : Mendorong Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Pilkada Yang Demokratis […]