• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • Instagram
  • Kontak
  • Blog
  • Publikasi
    • Sinta
    • Google Scholar
    • Orcid
    • Research Gate
  • Kata Bijak
  • Templates
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Hukum dan Korupsi / Mendorong Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Pilkada Yang Demokratis

Mendorong Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Pilkada Yang Demokratis

By Herdiansyah Hamzah on March 13, 2020

Secara sederhana, partisipasi dapat diterjemahkan sebagai “the act of taking part in an activity or event” (Oxford Dictionary), atau “the fact that you take part or become involved in something” (Cambridge Dictionary) Jadi partisipasi merupakan tindakan untuk mengambil bagian dari suatu kegiatan tertentu, atau perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan (KBBI). Sangat tergantung dari subjek kegiatannya. Jika subjek dalam bahasan ini adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka partisipasi dapat defisinisikan sebagai bentuk kongkrit tindakan yang Anda lakukan untuk ambil bagian dalam pelaksanaan Pilkada. Pertanyaan pentingnya adalah, apakah partisipasi dalam Pilkada hanya dimaknai sebatas penggunaan hak pilih? Tentu saja tidak demikian. Penggunaan hak pilih hanya berlangsung sehari. Tetapi proses mempersiapkan Pilkada, butuh waktu selama 4-5 tahun. Tahapan persiapan hingga penyelenggaraan Pilkada inilah, yang menjadi ruang partisipasi masyarakat.

Dalam Peraturan KPU sendiri sebagai penyelenggara, partisipasi tidak dimaknai sempit sebatas penggunaan hak pilih semata. Tetapi dipahami sebagai bentuk keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pilkada. Karena alasan itulah, lebih tepat menggunakan diksi “partisipasi politik”, bukan “partisipasi penggunaan hak pilih”. Sebab partisipasi politik, tidak selalu berbanding lurus dengan penggunaan hak pilih. Partisipasi politik dapat dimaknai sebagai aktivitas warga negara dalam rangka mempengaruhi kebijakan Pemerintah. Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson, mendefinisikan partisipasi sebagai, “activity by private citizens designed to influence government decision-making”. Inilah esensi penting dalam partisipasi politik, dimana ukuran utamanya adalah kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam mempengaruhi kebijakan.

Makalah ini disampaikan dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Penyelesaian Sengketa Hasil PilkadaDi Mahkamah Konstitusi : Menjaga Demokrasi Bermartabat, Meneguhkan Negara Hukum Indonesia”. Diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Samarinda, 29 Februari 2020. Makalah selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut : DOWNLOAD.

Sumber gambar : KPU Balikpapan.

 291 total views,  1 views today

Filed Under: Hukum dan Korupsi

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Trackbacks

  1. Menyoal Kontradiksi Perppu Pilkada Serentak – Herdiansyah Hamzah says:
    June 14, 2020 at 11:31 am

    […] Baca juga : Mendorong Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Pilkada Yang Demokratis […]

    Reply
  2. Politisasi Bansos Covid-19 Di Pilkada Serentak – Herdiansyah Hamzah says:
    June 19, 2020 at 10:14 pm

    […] Baca juga : Mendorong Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Pilkada Yang Demokratis […]

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.1k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10.2k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4.1k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.2k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • Korupsi Perusda February 24, 2021
  • RIP Baju Kesayangan February 23, 2021
  • Krisis Demokrasi Indonesia February 16, 2021
  • Belajar Soal Prinsip Dari Musisi February 6, 2021
  • Calon Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Pelantikan January 30, 2021

Komentar Terbaru

  • Krisis Demokrasi Indonesia – Herdiansyah Hamzah on Pers Dan Kebebasan Semu
  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
  • Leemi Keche on Kontak
February 2021
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
« Jan    

Copyright © 2021

Creative Commons License