Persoalan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA), khususnya disektor pertambangan batubara, harusnya memang menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum. Selain masalah 36 nyawa manusia yang hilang dibekas galian lubang tambang batubara yang mesti diselesaikan oleh aparat Kepolisian, perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang batubara ini juga patut difokuskan oleh Kejati.
Dugaan korupsi tambang batu bara ini bisa dilacak dari berbagai aspek, antara lain : Pertama, izin usaha pertambangan (IUP) yang justru dikeluarkan di lokasi kawasan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Suharto. Terdapat puluhan IUP di Tahura yang notabene adalah kawasan yang sama sekali tidak boleh ada aktivitas lain selain kegiatan kehutanan.
Baca juga : Jejak Sejarah Korupsi Di Indonesia.
Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa, “penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung”. Izin-izin tambang yang dikeluarkan dalam kawasan tahura ini yang mesti dikejar oleh kejati.
Baca juga : Korupsi Sumber Daya Alam
Kedua, obral murah IUP batu bara yang berdampak kepada kerusakan lingkungan di kaltim, pertanda adanya prinsip ketidak hati-hatian dari pejabat yang memiki kewenangan mengeluarkan izin, terutama Bupati/Walikota sebelum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diberlakukan. Jika melihat kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari terkait IUP batu bara dan perkebunan, maka kuat dugaan kasus serupa juga terjadi di daerah lain selain di Kutai Kartanegara.
Ketiga, dana jaminan reklamasi pasca tambang (Jamrek) juga merupakan elemen penting yang harus dikejar dan ditelusuri secara serius oleh kejati. Selama ini dana jamrek tidak jelas pertanggungjawabannya, terutama lalu lintas keluar masuk dana tersebut. Pertanyaan mengenai berapa besar dana jamrek, diparkir dimana, termasuk apakah besaran memadai untuk reklamasi lubang tambang atau tidak, tidak pernah terjawab. Diduga dana jamrek ini jadi lahan bisnis yang melibatkan pengusaha, makelar proyek, dan pemegang kuasa, termasuk aparat sendiri.
Opini singkat ini juga dapat dibaca diberita Tribun Kaltim Online berikut ini : Kejati Bidik Tambang di Lahan IKN, Castro Beber Celah Korupsi Obral IUP di Tahura dan Dana Jamrek.
[…] Baca juga : Modus Korupsi SDA Di Lahan Calon Ibu Kota Negara […]