• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
  • Kontak
  • Publikasi
  • Kata Bijak
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Hukum dan Korupsi / Modus Korupsi Sumber Daya Alam Di Lahan Calon Ibu Kota Negara

Modus Korupsi Sumber Daya Alam Di Lahan Calon Ibu Kota Negara

By Herdiansyah Hamzah on December 26, 2019

Pulau Kalimantan. Sumber foto : depositphotos.com

Persoalan tata kelola Sumber Daya Alam (SDA), khususnya disektor pertambangan batubara, harusnya memang menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum. Selain masalah 36 nyawa manusia yang hilang dibekas galian lubang tambang batubara yang mesti diselesaikan oleh aparat Kepolisian, perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang batubara ini juga patut difokuskan oleh Kejati.

Dugaan korupsi tambang batu bara ini bisa dilacak dari berbagai aspek, antara lain : Pertama, izin usaha pertambangan (IUP) yang justru dikeluarkan di lokasi kawasan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Suharto. Terdapat puluhan IUP di Tahura yang notabene adalah kawasan yang sama sekali tidak boleh ada aktivitas lain selain kegiatan kehutanan.

Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa, “penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung”. Izin-izin tambang yang dikeluarkan dalam kawasan tahura ini yang mesti dikejar oleh kejati.

Baca juga : Korupsi Sumber Daya Alam

Kedua, obral murah IUP batu bara yang berdampak kepada kerusakan lingkungan di kaltim, pertanda adanya prinsip ketidak hati-hatian dari pejabat yang memiki kewenangan mengeluarkan izin, terutama Bupati/Walikota sebelum Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diberlakukan. Jika melihat kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari terkait IUP batu bara dan perkebunan, maka kuat dugaan kasus serupa juga terjadi di daerah lain selain di Kutai Kartanegara.

Ketiga, dana jaminan reklamasi pasca tambang (Jamrek) juga merupakan elemen penting yang harus dikejar dan ditelusuri secara serius oleh kejati. Selama ini dana jamrek tidak jelas pertanggungjawabannya, terutama lalu lintas keluar masuk dana tersebut. Pertanyaan mengenai berapa besar dana jamrek, diparkir dimana, termasuk apakah besaran memadai untuk reklamasi lubang tambang atau tidak, tidak pernah terjawab. Diduga dana jamrek ini jadi lahan bisnis yang melibatkan pengusaha, makelar proyek, dan pemegang kuasa, termasuk aparat sendiri.

Opini singkat ini juga dapat dibaca diberita Tribun Kaltim Online berikut ini : Kejati Bidik Tambang di Lahan IKN, Castro Beber Celah Korupsi Obral IUP di Tahura dan Dana Jamrek.

 254 total views,  1 views today

Filed Under: Hukum dan Korupsi

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Trackbacks

  1. Politik Hukum Sumber Daya Alam – Herdiansyah Hamzah says:
    January 20, 2020 at 1:44 pm

    […] Baca juga : Modus Korupsi SDA Di Lahan Calon Ibu Kota Negara […]

    Reply
  2. Korupsi Jamrek – Herdiansyah Hamzah says:
    April 18, 2020 at 9:31 pm

    […] Baca juga : Modus Korupsi Sumber Daya Alam Di Lahan Calon Ibu Kota […]

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.1k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.2k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya




Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • I Can Speak, Kisah Nyata Jugun Ianfu January 21, 2021
  • Narasi Pidana Penolak Vaksin January 13, 2021
  • KPU Kukar Mendelegitimasi Bawaslu Sebagai Wasit Pilkada November 25, 2020
  • Tafsir Keliru KPU Terhadap Rekomendasi Bawaslu November 20, 2020
  • Perihal Rekomendasi Bawaslu Dan Pembatalan Paslon Di Pilkada Kukar November 17, 2020

Komentar Terbaru

  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
  • Leemi Keche on Kontak
  • Herdiansyah Hamzah on Barcelona, Seni dan Budaya Perlawanan
January 2021
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Nov    

Copyright © 2021

Creative Commons License