Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan berlangsung di bulan juni 2018 nanti, sudah memunculkan berbagai isu dan perdebatan. Salah satunya terkait biaya pendaftaran (lamaran) sejumlah bakal calon kepada partai politik (parpol). Biaya yang ditetapkan sejumlah partai pun dipatok beragam. Mulai dari PPP (20 juta), PKB (25 juta), PDIP (50 juta) dan Hanura (75 juta).
Apakah biaya tersebut dapat dikategorikan sebagai politik uang? Apakah ini melanggar aturan? Untuk menjawab pertanyaan2 ini, ada baiknya kita membaca dengan teliti ketentuan perundangan2an yang berlaku. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undanh-undang (UU 8/2015), secara eksplisit mengatur mengenai mengenai hal ini.
Baca juga : Jejak Sejarah Korupsi Di Indonesia.
Dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota”. Artinya, imbalan apapun tidak diperbolehkan dalam proses pencalonan, termasuk biaya yang dipatok bagi bakal calon yang mengajukan lamaran ke parpol tertentu. Sebab frase “proses pencalonan” sudah dapat dimaknai sejak masa penjaringan bakal calon oleh parpol.
Jika parpol tetap kekeuh, maka hal ini tentu saja melabrak aturan yang ada. Parpol terkesan melegitimasi atau membenarkan politik uang yang bersifat transaksional, dengan mematok sejumlah biaya dalam proses pendaftaran bakal calon. Parpol tidak boleh berlindung dibalik alasan biaya administrasi, biaya survei, biaya operasional dan lain sebagainya. Konsekuensi terhadap pelanggaran ini, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat dikenakan hukuman pidana.
Dalam UU 8/2015 disebutkan bahwa parpol atau gabungan Parpol yang menerima imbalan dalam proses pencalonan, dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Disamping itu, juga dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. Sedangkan sanksi pidana diatur kemudian dalam UU 10/2016, khususnya Pasal 187B dan 187C. Tetapi ini berlaku bagi anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan, dan orang atau lembaga yang memberi imbalan.
Biaya pendaftaran yang dipatok oleh parpol, juga akan berimplikasi secara sosial dan politik, antara lain : Pertama, membatasi hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih. Modal politik jangan an sich diterjamahkan sebagai kekuatan uang. Tetapi jauh lebih penting soal kecakapan, integritas, rekam jejak dan keberpihakan. Soal pendanaan, Negara-lah yang harus bertanggungjawab menyediakannya melalui sistem politik yang sedang dibangun.
Kedua, tentu saja menyangkut edukasi politik bagi masyarakat. Upaya untuk melegalkan politik uang secara transaksional ini, tentu saja akan berpengaruh terhadap tingkat kemampuan dan kecerdasan politik masyarakat (political efficacy). Prilaku parpol ini akan membentuk pola pikir bahwa politik uang adalah hal yang biasa. Kalau di hulu sudah melegalkan politik uang, terlebih di hilir proses pilkada.
Situasi ini tentu saja menuntut agar Negara melalui aparaturnya mengambil sikap tegas, agar tidak menciderai proses demokrasi yang akan berlangsung. Negara tidak boleh diam. Sebab diam, bermakna turut membenarkan tindakan parpol ini. Negara melalui penyelenggara, setidaknya dapat memberikan imbauan secara tegas kepada parpol, agar politik transaksional melalui biaya pendaftaran bakal calon, tidak lakukan dengan alasan apapun.
Jika tetap dilakukan, maka proses hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Pun demikian dengan parpol. Komitmen praktek politik uang harus ditegaskan kembali. Jangan terkesan seolah-olah buta dengan aturan dengan mempermaikannya. Sebab jika ini terus dilakukan, maka masyarakat bisa saja menarik dukungan dan kian melebarkan jarak ketidakpercayaan yang selama ini sudah semakin tergerus.
Tulisan ini sebelumnya dimuat di kolom catatan koran harian Kaltim Post, edisi Selasa 8 Agutus 2017.
Dodi says
Sangat mencerahkan…
Herdiansyah Hamzah says
Terimakasih. Mari saling menguatkan.