• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
  • Kontak
  • Publikasi
  • Kata Bijak
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Hukum dan Korupsi / Narasi Pidana Penolak Vaksin

Narasi Pidana Penolak Vaksin

By Herdiansyah Hamzah on January 13, 2021

Jika kita lihat dari kacamata hukum, ada 2 aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menjerat masyarakat yang menolak vaksin, yakni : Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU tersebut, menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 1 juta”.

Kedua, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam ketentuan Pasal 93 UU tersebut, menegaskan bahwa, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah”.

Namun ancaman pidana terhadap masyarakat yang menolak vaksin tersebut, rasanya tidak tepat dan terlampu berlebihan. Setidaknya ada 2 alasan mengapa narasi pidana bagi penolak vaksin tersebut dianggap tidak tepat. Pertama, hukum tidak boleh diposisikan seperti kacamata kuda yang enggan menengok kiri dan kanan. Kita jangan lupa jika terdapat norma lain yang mestinya jadi pertimbangan. Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, memberikan keleluasaan bagi setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan jenis pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya sendiri. Jadi semestinya vaksin itu sifatnya opsional karena dikualifikasikan sebagai hak.

Kedua, hukum tidak boleh abai dengan entitas lain disekelilingnya. Pemerintah harus membuka mata terhadap hulu persoalan. Secara sosiologis, muncul pertanyaan penting, “mengapa penolakan terhadap vaksin ini mengemuka?” Karena tidak ada rasa aman yang mampu dihadirkan oleh Pemerintah terhadap vaksin tersebut. Jadi wajar ketika masyarakat ragu. Akar persoalan ini yang mestinya diselesaikan. Jauh lebih Pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi secara massif mengenai pentingnya vaksin tersebut, dibanding terus menggoreng narasi pidana bagi penolak vaksin.

Pendapat singkat ini, sebelumnya dimuat di Tribun Kaltim. Sumber gambar : Kompas.com.

 29 total views,  1 views today

Filed Under: Hukum dan Korupsi

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.1k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.2k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya




Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • I Can Speak, Kisah Nyata Jugun Ianfu January 21, 2021
  • Narasi Pidana Penolak Vaksin January 13, 2021
  • KPU Kukar Mendelegitimasi Bawaslu Sebagai Wasit Pilkada November 25, 2020
  • Tafsir Keliru KPU Terhadap Rekomendasi Bawaslu November 20, 2020
  • Perihal Rekomendasi Bawaslu Dan Pembatalan Paslon Di Pilkada Kukar November 17, 2020

Komentar Terbaru

  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
  • Leemi Keche on Kontak
  • Herdiansyah Hamzah on Barcelona, Seni dan Budaya Perlawanan
January 2021
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Nov    

Copyright © 2021

Creative Commons License