Menjelang hari buruh yang jatuh pada 1 Mei, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menegaskan bahwa dosen adalah buruh dan mendorong dosen membentuk serikat untuk menghadapi berbagai tekanan, terutama birokrasi pemerintah, dan berbagai masalah. Salah satu masalah yang menggelisahkan dosen belakangan ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional. Peraturan itu dibikin tanpa pastisipasi pengajar dan cenderung menundukkan dosen ke bawah birokrasi. Sejauh ini, protes para dosen hanya dijawab pemerintah dengan menerbitkan surat edaran, padahal seharusnya dijawab dengan perubahan kebijakan yang fundamental. Surat edaran itu tidak menyelesaikan masalah. Ibarat punggung yang gatal, jangan kepala yang digaruk.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di kolom opini Koran Tempo, edisi Senin 1 Mei 2023. Silahkan dibaca lebih lanjut melalui link berikut ini : Penundakan Dosen dan Perlunya Berserikat. Sumber gambar : Koran Tempo.
Leave a Reply