Politik hukum sumber daya alam adalah prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang dijadikan garis kebijakan resmi Negara tentang hukum, dalam rangka pembentukan dan penegakan hukum dibidang sumber daya alam, untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Baca juga : Korupsi Sumber Daya Alam
Politik hukum sumber daya alam dalam makna upaya pencapain tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya tentang tugas dan tanggungjawab Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya, tetapi juga memastikan agar akses, distribusi, dan manfaat pengelolaan sumber daya alam, dapat diberikan kepada setiap kepala warga negara, tanpa terkecuali.
Baca juga : Modus Korupsi SDA Di Lahan Calon Ibu Kota Negara
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Jurnal Hukum Jurisprudentie, Volume 6 Nomor 2 Desember 2019 (DOI : https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11079). Artikel “Politik Hukum Sumber Daya Alam” ini dapat diunduh melalui link berikut : Download Artikel.
[…] Baca juga : Politik Hukum Sumber Daya Alam […]