• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
  • Kontak
  • Publikasi
  • Kata Bijak
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Perburuhan / Siapa Capres Yang Pro Buruh?

Siapa Capres Yang Pro Buruh?

By Herdiansyah Hamzah on June 10, 2014

Jokowi vs Prabowo
Gambar : Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto. Kedua Capres ini akan bertarung dalam Pemilihan Umum Presiden 09 Juli 2014.

Peta pertarungan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, menyisakan dua kubu saja, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Melancarkan kritik terhadap salah satu kubu, tentu saja memberikan konsekuensi keberpihakan terhadap kubu yang lain. Untuk itu, membandingkan keduanya tentu saja membutuhkan analisa secara objektif dan terukur. Kita tidak sekedar mencari kelemahan diantara kedua kubu, tetapi mencoba memahami seberapa kuat komitmen keberpihakan terhadap buruh diantara keduanya. Setidaknya publik perlu mengerti dan mengetahui visi dan misi calon pemimpinya, sehingga pemilihan umum ini dapat berjalan dengan kualitas kecerdasan pemilih (khususnya bagi kaum buruh) yang memadai.

Setidaknya, calon presiden yang memiliki komitmen kuat terhadap kepentingan buruh, dapat diklasifikasi dalam beberapa indikator . Pertama, perlindungan hak normatif buruh, mulai dari perbaikan upah, kondisi kerja, hak cuti, kesehatan, hingga kebebasan berorganisasi. Kedua, jaminan masa depan buruh, yang mencakup penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Ketiga, mendorong regulasi perburuhan yang pro terhadap kepentingan buruh, baik Undang-Undang, PP, Kepmen dan peraturan lainnya. Dan Keempat, akses terhadap penentuan kebijakan publik, khususnya sektor perburuhan yang partisipatif. Kaum buruh harus mampu ditempatkan sebagai elemen dasar dalam setiap penentuan kebijakan Negara.

Membandingkan Visi-Misi

Dalam dokumen visi-misi pasangan Prabowo-Hatta yang bertajuk “Agenda dan program nyata untuk menyelematkan Indonesia”, setidaknya terdapat beberapa poin yang menyiratkan sikap mereka terhadap kepentingan buruh (Sumber : KPU). Pertama, meningkatkan keharmonisan hubungan industrial dengan jalan memperbaiki koordinasi dan komunikasi antara pekerja, dunia usaha dan pemerintah (I 11b). Kedua, mendorong perbankan nasional dan lembaga keuangan lainnya untuk memprioritaskan penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan, buruh, pegawai, industri kecil menengah, pedagang tradisional dan pedagang kecil lainnya (II 2). Dan Ketiga, melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk buruh migran (TKI/TKW) (II 5).

Sedangkan pasangan Jokowi-JK, menuangkan program bidang perburuhan dalam agenda prioritas berdikari dalam ekonomi (poin 5), antara lain pengendalian inflasi harus dilihat sebagai bagian integral dari perjuangan buruh, pembangunan perumahan untuk buruh dikawasan industri tidak dapat ditunda lagi, APBN harus menjadi bagian penting dari pelayanan hak-hak buruh, pelarangan kebijakan alih tenaga kerja di BUMN, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang terkait dengan penyerapan tenaga kerja, mekanisme proteksi terselubung untuk melindungi tenaga kerja dalam pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean, revisi terhadap UU 39/2004 tentang penempatan TKI, mendukung pengesahan UU sistem dan komite pengawas ketenagakerjaan, UU tentang sistem pengupahan dan perlindungan upah, UU PRT dll (Sumber : KPU).

Dari dokumen visi-misi kedua pasangan capres, terlihat bahwa pasangan Jokowi-JK lebih komprehensif dalam menjabarkan program dibidang perburuhan. Perbedaan dari keduanya hanya dari penjabaran program yang lebih rinci. Jika pasangan Prabowo-Hatta langsung mengarah kepada rumusan program yang bersifat lebih umum, maka pasangan Jokowi-JK lebih mampu merinci apa saja cakupan program pemberdayaan terhadap buruh.

Namun demikian, kedua pasangan sama sekali tidak menyinggung bagaimana mereka meyikapi kebijakan pengupahan, perlindungan dan jaminan berorganisasi, pengawasan terhadap pelanggaran hak normatif, sistem kerja kontrak dan outsourcing, hingga ruang partisipasi kaum buruh dalam setiap penentuan kebijakan Negara, khususnya disektor perburuhan.

Pro Buruh?

Komitmen terhadap kepentingan buruh, memang tidak hanya sebatas visi-misi. Tetapi dari apa yang ditawarkan oleh kedua pasangan capres, setidaknya telah memberikan gambaran seperti apa keberpihakan mereka terhadap agenda perjuangan kaum buruh selama ini. Serapa umum, visi-misi kedua pasangan capres, nampak masih jauh dari harapan buruh. Ada beberapa aspek, yang menjadi kritikan dari visi-misi serta program yang ditawarkan oleh kedua pasangan capres. Pertama, kedua pasangan capres tidak secara tegas menjawab tuntutan buruh terkait kesejahteraan, khususnya kenaikan upah. Jika mengacu kepada survei Bank Dunia, sesungguhnya komponen upah buruh (labour cost) hanya berkisar 9-12 persen dari todal biaya produksi. Bandingkan dengan pungutan liar yang mencapai 19-25 persen dari total biaya produksi (Sumber : Tribunnews). Program kenaikan upah buruh dalam presentase tertentu, adalah hal yang masuk akal bagi kedua pasangan.

Kedua, kedua pasangan capres tidak bersikap tegas terhadap sistem kerja kontrak dan outsourcing yang selama ini menghantui jaminan masa depan buruh. Meskipun salah satu pasangan menuangkan program pelarangan kebijakan alih tenaga kerja di BUMN, tetapi program ini tidak mampu memberikan jaminan diluar perusahaan plat merah. Persoalan sistem kerja kontrak dan outsourcing, merupakan persoalan yang dihadapi oleh buruh secara umum, bukan bagi buruh disektor BUMN semata. Ketiga, kedua pasangan calon tetap mengadopsi konsep pasar bebas dalam program ekonominya. Selama ini, pola ekonomi yang berbasis pasar bebas inilah yang mengakibatkan daya saing industri domestik rontok dan berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal bagi buruh.

Secara prinsip, visi-misi dan program kedua pasangan capres, sejatinya belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh secara utuh. Kedua pasangan capres boleh saja beralasan jika ini hanya sebatas visi-misi. Tetapi keutuhan dan “keberanian” menuangkan program seraca menyeluruh terhadap apa yang menjadi agenda perjuangan kaum buruh selama ini, seharusnya menjadi dasar bagi kaum buruh untuk menilai kedua pasangan tersebut. Uraian visi-misi kedua pasangan capres, tentu saja tidak cukup menilai komitmen keberpihakan. Tetapi, setidaknya kaum buruh dapat memahami karakter kedua pasangan tersebut dari apa yang mereka tulis. Benarkah mereka pro atau tidak terhadap buruh?.

 4,958 total views,  1 views today

Filed Under: Perburuhan

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Comments

  1. Kang Ismet says

    July 12, 2014 at 3:55 pm

    Pesta demokrasi sudah terjadi.. yang disayangkan, media televisi dijadikan lahan politik, seperti hasil quick count yang mebuat rakyat bingung…

    btw.. themenya keren.. mengingatkan saya pada Brian Gardner

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      July 12, 2014 at 4:13 pm

      Yup, benar. Meskipun sebenarnya mudah untuk mengetahui yang mana lembaga survei yang abal-abal dari rekam jejaknya. Termasuk yang mana capres yang ngotot dan tak mau kalah. Tapi terlepas dari polemik mengenai QC itu, demokrasi harus kita dorong maju, minimal selangkah lebih baik dibanding 16 tahun lalu.

      He…3x, ini mah memang theme-nya brian si empunya studiopress. Lagi coba pelajari struktur PHP dan HTML-nya.

      Reply
  2. endrufrederich says

    August 9, 2014 at 12:24 pm

    Menolak upah murah, eksekutif-legislatif untuk mencabut UU 13/2013 yang dinilai hanya menyusahkan kaum buruh sehingga para tenaga kerja bisa hidup layak secara fisik maupun secara sosial.

    Hapus sistem outsourching yang di berlakukan terhadap kaum buruh/pekerja karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 19/2012 dan mencabut Surat Edaran Menakertrans RI nomor 04/VIII/2013 yang memberikan kewenangan terhadap Asosiasi Sektor Usaha (ASU) untuk melegalkan praktek outsourching.

    Lindungi kaum buruh yang efektif oleh negara terhadap tindak kekerasan, kerugian fisik, ancaman intimidasi baik yang dilakukan pejabat publik, perseorangan, kelompok maupun lembaga serta pengusaha.

    Menerapkan jaminan sosial sesuai UU Nomor 40 tahun 2004 di bidang kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan melahirkan, jaminan kematian bagi kaum buruh.

    Fungsikan Tripartit (Buruh, Pemerintah, Pengusaha) untuk menentukan kebijakan terhadap upah perburuhan.

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      August 27, 2014 at 8:33 am

      Terimakasih atas informasinya, dan terimakasih juga sudah mampir. Semoga dapat berdiskusi lebih jauh.

      Reply
  3. Nailul Huda Rosyadi says

    September 1, 2014 at 4:01 am

    Saya berharap presiden sekarang benar benar amanah dan mau kerja keras

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      September 1, 2014 at 5:40 am

      Harapannya juga demikian mas. Semoga berani melepas dikte kekuatan politik dibelakangnya. Dengan demikian akan lebih berani mengambil sikap yang pro terharap Rakyat. Menolak pencabutan subsidi, menolak upah murah, menjamin kebebasan berserikat dan sikap lainnya yang mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan rakyat miskin, bukan kepada pemilik modal.

      Reply
      • Nailul Huda Rosyadi says

        September 1, 2014 at 6:07 am

        Semoga indonesia semakin makmur ya mas,amin

        Reply
        • Herdiansyah Hamzah says

          September 12, 2014 at 12:11 am

          Harapan saya juga demikian, dan semua tergantung dari upaya kita memperjuangkannya. Sebab kesejahteraan bukanlah pemberian atau hadiah yang turun dari langit begitu saja, tapi sesuatu yang harus kita perjuangkan.

          Reply
          • Nailul Huda Rosyadi says

            October 17, 2014 at 5:10 am

            iya mas

  4. hery dbastian says

    November 11, 2014 at 3:46 am

    pak jokowi jadi presiden,,,semoga indonesia tambah maju….

    mampir juga ya http://injectsshgratis.blogspot.com

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.1k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.2k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya




Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • I Can Speak, Kisah Nyata Jugun Ianfu January 21, 2021
  • Narasi Pidana Penolak Vaksin January 13, 2021
  • KPU Kukar Mendelegitimasi Bawaslu Sebagai Wasit Pilkada November 25, 2020
  • Tafsir Keliru KPU Terhadap Rekomendasi Bawaslu November 20, 2020
  • Perihal Rekomendasi Bawaslu Dan Pembatalan Paslon Di Pilkada Kukar November 17, 2020

Komentar Terbaru

  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
  • Leemi Keche on Kontak
  • Herdiansyah Hamzah on Barcelona, Seni dan Budaya Perlawanan
January 2021
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Nov    

Copyright © 2021

Creative Commons License