Masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara ex-officio mengikuti masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata … [Read more...] about PAW Pimpinan DPRD
PAW
Problematika PAW Anggota DPRD Samarinda
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 5 (lima) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, urung dilakukan. Hal tersebut dikarenakan putusan provisi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan tuntutan pemohon … [Read more...] about Problematika PAW Anggota DPRD Samarinda
Komentar Terbaru