• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
  • Kontak
  • Publikasi
  • Kata Bijak
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Situasi Daerah / Tepis HOAX Dan Kecurangan, Publikasikan Form C1!

Tepis HOAX Dan Kecurangan, Publikasikan Form C1!

By Herdiansyah Hamzah on April 30, 2019

Stop HOAX dalam Pemilu. Sumber gambar : safenetvoice.org.

Beberapa hari terakhir ini publik dibanjiri informasi terkait hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Klaim kursi dan pemegang suara terbanyakpun muncul dari berbagai pihak. Bahkan berlomba-lomba mentasbihkan dirinya sebagai pemenang. Upaya ini tentu saja bertujuan untuk mempengaruhi psikologi massa. Padahal sejatinya, hanya KPU yang berhak mendeclare hasil pemungutan suara. Hanya KPU, bukan yang lain! Yang berarti informasi darimanapun selain dari KPU, adalah kabar bohong alias HOAX!

Lantas darimana data itu diperoleh? Setiap orang memang punya kebebasan untuk bergerak menghimpun data dan menyampaikannya ke publik. Itu adalah prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun harus dipahami, kebebasan itu sebatas pendapat dengan porsi tertentu. Tidak boleh dijadikan rujukan, kecuali diberikan kewenangan oleh undang-undang. Dan kewenangan publikasi data secara resmi hanya dimiliki oleh KPU.

Anehnya, bahkan terdapat informasi yang menyebutkan sumbernya dari hasil hitung form C1 Bawaslu. Ini jelas informasi yang menyesatkan, sebab Bawaslu tidak pernah mengeluarkan data hasil perhitungan suara pemilu legislatif. Informasi tersebut memberi kesan buruk, seolah-olah Bawaslu turut menggiring opini. Padahal itu merupakan tindakan oknum tertentu yang ingin memanfaatkan nama Bawaslu sebagai alat legitimasi informasinya.

Upaya yang dilakukan oleh KPU Samarinda untuk membuka data form C1 untuk publik, patut diapresiasi. Toh tidak ada aturan yang dilanggar dengan mempublikasikan form C1 setiap TPS. Semangat untuk memberikan akses bagi publik ini yang patut diacungi jempol. Beginilah seharusnya badan publik bekerja sebagaimana perintah UU Kebebasan Informasi Publik. Namun disamping itu, setidaknya ada 3 manfaat yang diperoleh dengan publikasi form C1 ini :

Pertama, mengkonsentrasikan informasi dipenyelenggara (one single system), dalam hal ini KPU, sebagai satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan mempublikasikan hasil perhintungan suara secara resmi.

Kedua, menepis kecurangan yang selama ini cenderung massif dialamatkan kepada KPU sebagai penyelenggara. Ini seperti menambah duka di tengah banyaknya personil KPU dilapangan yang jatuh bangun, bahkan harus meregang nyawa akibat kelelahan.

Ketiga, memberikan ruang partisipasi bagi publik dalam mengawasi kemungkinan kecurangan. Rumus awal partisipasi itu adalah informasi yang memadai. Dengan dibukanya akses data form C1 oleh KPU, maka publik akan dengan mudah mengawasi perbuatan curang.

Harapannya, apa yang dilakukan oleh KPU Samarinda dengan membuka akses data form C1 kepada publik, juga dapat diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya. Dengan demikian, proses pengawasan dari publik juga dapat berjalan demi menghindari kecurangan dan menepis informasi bohong yang menyesatkan. Dan sekali lagi publik harus paham, bahwa satu-satunya lembaga yang dijadikan rujukan informasi terkait dengan rekapitulasi suara adalah KPU.

Tulisan singkat ini juga bisa dibaca di Kaltim Post, Koran Kaltim, Kaltim Today, Akurasi, Klik Samarinda, dan Diksi.

 1,047 total views,  1 views today

Filed Under: Situasi Daerah

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.1k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.2k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya




Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • I Can Speak, Kisah Nyata Jugun Ianfu January 21, 2021
  • Narasi Pidana Penolak Vaksin January 13, 2021
  • KPU Kukar Mendelegitimasi Bawaslu Sebagai Wasit Pilkada November 25, 2020
  • Tafsir Keliru KPU Terhadap Rekomendasi Bawaslu November 20, 2020
  • Perihal Rekomendasi Bawaslu Dan Pembatalan Paslon Di Pilkada Kukar November 17, 2020

Komentar Terbaru

  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
  • Leemi Keche on Kontak
  • Herdiansyah Hamzah on Barcelona, Seni dan Budaya Perlawanan
January 2021
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Nov    

Copyright © 2021

Creative Commons License