Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran, mengemuka dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan salah satu petitum pemohon dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 ini. Dalam petitum perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024[1] tersebut, pasangan Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasikan selaku pasangan calon peserta pemilihan umum … [Baca Selengkapnya...] about Babak Akhir Sengketa Pilpres
Herdiansyah Hamzah
Anggota DPRD Wajib Melaporkan Hasil Reses
Sidang Paripurna DPRD Kaltim. Sumber gambar : beri.id.
Setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 88 ayat (5) PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Laporan reses tersebut paling sedikit harus memuat : Pertama, waktu dan tempat kegiatan reses. Kedua, tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat. Dan Ketiga, dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan hasil reses, maka tidak diperkenankan melaksanakan reses berikutnya. Hal ini disebutkan secara tegas dalam Pasal 88 ayat (6) PP 12/2018, yang menyatakan bahwa, “Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan reses, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya“.
Laporan reses tidak hanya disampaikan ke pimpinan,
tetapi juga seharusnya dipublikasikan terbuka, sebab ada hak publik untuk
mengetahui apa saja yang dikerjakan para anggota DPRD selama reses. Setidaknya
laporan itu dipublikasi ke website agar mudah diperiksa oleh siapa saja. Apalagi
laporan reses itu adalah dokumen terbuka yang seharusnya bisa diakses oleh
siapa saja, kapan saja dan dimana saja.