X

Babak Akhir Sengketa Pilpres

Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran, mengemuka dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan salah satu petitum pemohon dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 ini. Dalam petitum perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024[1] tersebut, pasangan Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasikan selaku pasangan calon peserta pemilihan umum … [Baca Selengkapnya...] about Babak Akhir Sengketa Pilpres

DPR Berpesta Di Tengah Duka

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), menggelar sidang paripurna pada Hari Kamis 02 April 2020. Salah satu agenda sidang paripurna tersebut, adalah pembacaan surat presiden (surpres) tentang omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Kompas). Tidak hanya pembahasan mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja, tapi pimpinan DPR juga meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di tengah upaya Rakyat melawan wabah pandemik virus corona atau Covid-19 yang kian meluas, DPR justru tetap menggelar sidang paripurna dan memaksakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, termasuk pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP. Baik DPR maupun Pemerintah, sama sekali tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi Rakyat Indonesia. Mereka seperti sedang “Berpesta Di Tengah Duka”.

Beginilah wajah asli mereka yang cenderung lebih memilih patuh terhadap para pemodal yang menghendaki RUU itu segera disahkan, dibanding peduli dengan nasib Rakyat Indonesia yang sedang berjibaku melawan virus mematikan ini. Setidaknya hal ini membuktikan jika Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak hanya anti terhadap demokrasi, tapi juga membunuh kewarasan. Membunuh jiwa kemanusiaan para penghuni istana dan senayan.

Pendapat singkat ini dapat dibaca juga di Selasar, dan gambar postingan diambil dari suara.com.

Categories: Hukum dan Korupsi
Tags: CoronaCovid-19DPRLegislasiRUU Cipta KerjaRUU KHUPRUU Pemasyarakatan