Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran, mengemuka dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan salah satu petitum pemohon dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 ini. Dalam petitum perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024[1] tersebut, pasangan Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasikan selaku pasangan calon peserta pemilihan umum … [Baca Selengkapnya...] about Babak Akhir Sengketa Pilpres
Herdiansyah Hamzah
Kaum Muda Melawan Korupsi
“Tugas kaum muda
adalah melawan korupsi”. – Kurt
Cobain.
Peringkat Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK)[1] Indonesia pada tahun 2018, mengalami peningkatan meski hanya 1 poin. Pada tahun 2017, IPK Indonesia berada diangka 37, meningkat menjadi 38 pada tahun 2018. Indoenesia berada diperingkat 89 dari 180 negara dan peringkat 4 ASEAN di bawah Singapura, Brunei Darussalam dan Malaysia[2]. Peringkat IPK Indonesia yang naik turun ini, tidak bisa dijadikan dasar untuk mengukur capaian pemberantasan korupsi selama ini. Bahkan salah besar, jika upaya untuk menaikkan IPK, semata-mata dibebankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab KPK hanya bagian kecil dari unsur penegakan hukum yang jadi tolak ukur IPK. Penilaian IPK sendiri terdiri dari 9 unsur penting, mulai dari ekonomi, pelayanan publik, demokrasi, partai politik, pemerintahan, hingga penegakan hukum. Faktualnya, diantara unsur penilaian IPK Indonesia, nilai yang paling jeblok adalah soal sistem politik dan demokrasi[3]. Hal ini disebabkan oleh makin maraknya praktek korupsi dalam sistem politik Indonesia. Untuk itu, sistem politik dan demokrasi harus diperbaiki agar kebal dari korupsi, sehingga menghasilkan demokrasi yang berkualitas.
Fakta bahwa sistem politik dan demokrasi kita sedang “sakit”
bukanlah isapan jempol belaka. Hasil survei Global
Corruption Barometer (GCB) yang dikeluarkan oleh Transparency
Internasional, menempatkan lembaga legislatif, dari pusat (DPR-RI) hingga
daerah (DPRD), sebagai lembaga terkorup, setidaknya selama 3 tahun terakhir[4].
Hal ini disebabkan oleh 2 faktor. Pertama,
kian banyaknya kasus korupsi yang menjerat anggota DPR dan DPRD. Tercatat
sebanyak 144 anggota DPR dan DPRD yang sudah dipenjara karena kasus korupsi. Ini
belum termasuk ribuan anggota DPR dan DPRD lainnya yang sedang menjali proses
hukum dan menunggu vonis pengadilan. Kedua,
kinerja DPR dan DPRD dalam menjalankan fungsinya (legislasi, pengawasan dan anggaran) serta upaya pemberantasan
korupsi di internalnya yang tidak dilakukan secara serius. Yang ada justru
persekongkolan jahat yang berujung tindak pidana korupsi. Bahkan berkali-kali
DPR justru mengambil tindakan yang kontra produktif dengan semangat
pemberantasan korupsi. Mulai dari mengusulkan revisi UU KPK yang justru
melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, hingga penggunaan hak angket terhadap
KPK yang terkesan mengada-ada.
Daftar Perkara Korupsi Yang Ditangani Oleh KPK Berdasarkan Jabatan 2004-2017[5]
Jabatan
Jumlah
Anggota Dewan
144
Menteri/Kepala Lembaga
25
Duta besar
4
Komisioner Lembaga Negara
7
Gubernur
18
Bupati
71
Pejabat Pemerintah
175
Hakim
17
Jaksa
7
Polisi
2
Pengacara
6
Swasta
184
Lainnya
78
Korporasi
1
Total
739
Secara
keseluruhan, selain 144 anggota DPR dan DPRD, juga terdapat 25
menteri atau kepala lembaga, 4 duta besar, 7 komisioner, 17 gubernur, 51 bupati
dan walikota, 130 pejabat eselon 1 sampai 3, dan 14 hakim, yang sudah
dipenjarakan karena kasus korupsi[6].
Dan tentu saja “Partai Politik”
adalah pihak yang dituding paling bertanggung jawab, dimana merekalah
penyumbang terbesar dari para koruptor ini. Mengenai tipologi kasus atau jenis
kasus korupsi yang tangani oleh KPK, penyuapan menempat urutan teratas. Ini
tidak mengherankan, jika dikaitkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang
memang berasal dari upaya suap menyuap tersebut. Bahkan pada tahun 2018, OTT
KPK memegang rekor terbanyak sepanjang keberadaannya, yakni 29 OTT[7].
Daftar Perkara Korupsi Yang Ditangani Oleh KPK Berdasarkan Tipologi Kasus 2004-2017[8]
Tipologi Kasus
Jumlah
Presentase (%)
Penyuapan
396
58
Pengadaan Barang/Jasa
171
25
Penyalahgunaan Anggaran
46
7
TPPU
25
4
Perizinan
22
3
Pungutan
21
3
Merintangi Proses KPK
7
1
Total
688
100
Memahami Untuk
Membasmi
Pada tahun 2006, atau 4 tahun setelah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) resmi berdiri, sebuah buku diluncurkan oleh KPK dengan judul
“Memahami Untuk Membasmi”[9].
Ini pula yang dijadikan tagline oleh hampir seluruh elemen masyarakat,
khususnya yang punya kepedulian dengan upaya pemberantasan korupsi di
Indonesia. Pesan pokoknya adalah, “mustahil memenangkan pertempuran tanpa
mengenali musuh dengan baik, mustahil membasmi korupsi tanpa memamahinya
terlebih dahulu”. Ini adalah rumus utama dalam perkara apapun. Bahkan
ketika anda mengejar lawan jenis pun, mesti memahami tabiat dan kebiasaannya
telebih dahulu bukan? Dia suka makan apa, warna kesukaannya apa, hal yang
paling dia benci, dan lain sebagainya. Sebab tanpa informasi yang memadai,
sudah pasti taktik dan strategi anda akan menemui kegagalan. Ibarat seorang
dokter, maka resep obat penyembuh bagi pasiennya, sangat ditentukan oleh ketepatan
diagnosa terhadap penyakit pasiennnya. Diagnosa yang salah, bisa jadi berujung maut bagi si pasien!
Karena alasan itulah kenapa kita begitu penting untuk memahami korupsi, sebelum
bekerja membasminya. Karena itulah, penting bagi kita untuk memahami bagaimana
“anatomi korupsi”, sebagai modal kita
untuk melawannya!
Hal pertama yang harus diketahui dalam anatomi korupsi, adalah peristilahan. Apa sesungguhnya yang disebut dengan korupsi itu? Menurut asal kata, korupsi berasal dari Bahasa Latin, yakni corruptio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok[10]. Menurut Andi Hamzah[11], dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris, yaitu Corruption, corrupt; Prancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptie (korruptie). Kita dapat memberanikan diri bahwa bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia, yaitu “korupsi”. Webster’s Third New International Dictionary, sebagaimana yang dikutip oleh Robert Klitgaard, memberikan definisi korupsi sebagai, “ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestetinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas”.
Robert Klitgaard, memberikan rumusan untuk memahami korupsi sebagai berikut : C = M + D – A. Corruption is Monopoly + Discretion – Accountability. Korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi minus akuntabilitas. Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sendiri memberikan klasifikasi korupsi dalam 7 (tujuh) jenis, yakni : kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Darimana Kita Harus
Memulai?
Disepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia, peran kaum
muda begitu besar. Sebagai contoh, kemerdekaan Indonesia tidak akan
diproklamirkan jika tak ada keberanian kaum muda “menculik” Sukarno-Hatta. Atas dasar itulah generasi tua yang cenderung
peragu, pada akhirnya mengambil keputusan penting menyatakan kemerdekaan
Indonesia melalui proklamasi 17 agustus 1945. Karena itulah optimisme dan
idealisme kaum muda kita butuhkan dalam upaya memberantas korupsi. Sebab kata
Soe Hok Gie, “makin redup idealisme dan
heroisme pemuda, makin banyak korupsi”.
Pertama, mulailah dengan membongkar perilaku korupsi dilingkungan Anda, di sekolah, kampus, tempat kerja, dll. perilaku lembaga yang korup, melahirkan karakter individu yang korup pula. Kedua, controlling the power. Kita harus memulai awas terhadap lingkungan sendiri, terutama dimana letak kekuasaan dan kewenangan itu berada. Benar kata Lord Acton, kekuasaan cenderung korup. Ketika seseorang berkuasa, maka potensi menyalahkangunakan kekuasaannya (abuse of power) juga akan semakin besar. Seperti kata pepatah latin, “honores mutant mores”, kekuasan cenderung mengubah prilaku seseorang. Kejahatan terbesar dari seorang yang berkuasa, adalah ketika ia sudah merasa lebih dari orang lain.
Ketiga, follow the money, follow the asset. Dalam segala hal, fokus awas kita tentu saja harus berada di salah satu eipisentrum korupsi, yakni dimana perputaran uang berada. Mulai dari pajak-pajak rakyat, APBN dan APBD, hingga eksploitasi SDA. Keempat, membuka jejaring. Isu korupsi tertanam disemua sektor, mulai dari mahasiswa, perempuan, buruh, petani, rakyat miskin perkotaan, dan lainnya. Agar hantaman pukulan terhadap korupsi itu kuat, maka persekutuan disemua sektor perlu dilakukan. Gerakan yang ekslusif, elitis dan sektarian, nafasnya tidak akan panjang. Kelima, menjadikan rakyat sebagai penyokong utama gerakan anti korupsi. Belajarlah dari KPK, tanpa dukungan rakyat yang massif, mustahil akan bisa berdiri tegak hingga saat ini!
Keenam, dukunglah yang bersih dan punya rekam jejak yang baik dan konsisten terhadap isu anti korupsi. Mereka harus didorong untuk menempati pos-pos kekuasaan yang strategis. Karena korupsi tidak cukup dengan berkampanye, tetapi juga penting untuk bertarung disetiap level struktur kekuasaan. Ketujuh, senantiasa bersikap jujur. Itu prinsip yang mesti kita pegang, meskipun harus berhadap-hadapan dengan kawan atau keluarga sendiri. Tapi itu adalah pilihan dan prinsip yang harus kita pegang. Sebagaimana kata John Lennon, “Bersikap jujur bisa jadi tak membuat kita mendapat banyak sahabat namun akan selalu membuat kita mendapat sahabat yang tepat”.
Materi ini disampaikan di acara Diskusi Musikal Anti Korupsi, Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) Kalimantan Tour 2019, Aula Lantai 3 Rektorat Universitas Mawarman, 09 April 2019. Tulisan ini juga dapat dibaca di Akurasi.id dan Klik Samarinda.
[1] Angka
IPK berada skala angka 0-100, dimana semakin tinggi nilai IPK suatu negara
mengindikasikan semkakin bersih negara tersebut dari korupsi.
[5]
Presentasi Laode M. Syarif, Wakil Ketua KPK yang berjudul, “Potensi Korupsi Sumber Daya Alam”.
Disampaikan diacara seminar nasional bertajuk “Demokratisasi Pengelolaan SDA”.
Dilaksanakan oleh Habibir Center di Hotel Le Meridien Jakarta, 28 Maret 2019.
[11] Andi
Hamzah. 2006. Pemberantasan Korupsi
(Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional), Ed. Revisi 2. Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada. Hlm. 4.