Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran, mengemuka dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan salah satu petitum pemohon dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 ini. Dalam petitum perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024[1] tersebut, pasangan Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasikan selaku pasangan calon peserta pemilihan umum … [Baca Selengkapnya...] about Babak Akhir Sengketa Pilpres
Herdiansyah Hamzah
Menyoal Perizinan Di Kawasan Ekosistem Karst
Ed Ayres dari World
Watch Institute, dalam artikelnya yang berjudul The Hidden Shame of The Global Industrial Economy, mengatakan
bahwa, “Begitu banyak aktivitas industri
ekstraktif baik yang bersifat ilegal maupun yang disetujui oleh Pemerintahan
korup, yang mengabaikan keluhan dan keberatan penduduk asli”. Dengan melihat kejadian
belakangan ini, dimana Pemerintah enggan melakukan evaluasi terhadap izin-izin
yang diterbitkan dalam kawasan ekosistem karst, bahkan sangat ngotot meoloskan
izin baru berupa pabrik semen di kawasan ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat,
maka benar apa yang dikatakan Ayres tersebut. Rencana kebijakan
pemberian izin pabrik semen oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Hongshi
Holdings, perusahaan semen asal Cina, menuai banyak kritik dan protes dari
masyarakat. Hongshi Holdings yang konon akan menanamkan investasi sebesar USD 1
miliar atau setara dengan 14 triliun tersebut, dianggap akan berdampak kepada kawasan
karst. Memang benar secara hukum izin pabrik semen ini belum dikeluarkan.
Tetapi lampu hijau sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
(Kaltim). Bahkan seperti menggelar karpet merah bak menyambut kedatangan tamu
agung! Jika dilihat dari prosedur
formal, bisa jadi izin pabrik semen nantinya nampak legal atau sah secara hukum.
Namun tidak semua yang nampak legal punya legitimasi.
Pun sebaliknya, sesuatu yang legitimate,
belum tentu legal. Bahkan dari sisi dampak, implikasi aktivitas yang legal,
tidak sedikit yang memberikan kerugian bagi masyarakat. Sebagai contoh, apa
yang kita rasakan terhadap obral izin tambang batubara di Kaltim. Selain
lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas tambang batubara, juga turut
menewaskan 32 korban dibekas lubang galian dalam kurung waktu 2011-2018.
Bagaimana dengan rencana kebijakan pemberian izin pabrik semen ini? Kita akan
melihatnya dari 2 (dua) aspek. Pertama,
bagaimana status kawasan karst sangkulirang-mangkalihat dan implikasi hukum
yang ditimbulkan. Dan Kedua,
bagaimana legalitasnya pemberian izinnya.
Kawasan Bentang Alam
Karst
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst
(Permen ESDM tentang KBAK), memberikan definisi karst sebagai, “bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan
air pada batu gamping dan/atau dolomit”. Dari segi gramatikal, terdapat 2
(dua) poin penting dalam definisi tersebut. Pertama,
mustahil bicara soal karst, tanpa bicara batu gamping. Keduanya punya relasi
timbal balik yang saling menguatkan. Kedua,
frase kata “dan/atau”, bermakna karst bisa diakibatkan oleh pelarutan dari
salah satu antara batu gamping dan dolomit, atau bisa kedua-duanya. Sedangkan Pasal
1 angka 2 Permen ESDM tentang KBAK, memberikan definisi mengenai Kawasan
Bentang Alam Karst (KBAK) sebagai, “karst
yang menunjukkan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu”. Adapun penetapan
KBAK, mutlak menjadi kewenangan Menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11
ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (3) Permen ESDM tentang KBAK. Artinya, daerah dalam
hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota dibatasi kewenangannya hanya dalam rangka
mengusulkan penetapan KABK kepada menteri. Namun tentu saja usulan tersebut
setelah melalui proses evaluasi oleh Badan Geologi Kementerian ESDM.
Pertanyaann pokoknya adalah, apa landasan dikeluarkannya angka luasan KBAK yang
disebutkan baik dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di
Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Pergub Nomor 67 Tahun 2012), maupun
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 (Perda Nomor 1
Tahun 2016)?
Pertama, Pergub Nomor 67 Tahun 2012. Dalam lampiran pergub
tersebut, luasan KABK disebut sebesar 362.706,11
Ha. Ada 2 (dua) hal yang bermasalah dalam Pergub ini, yakni : dasar penetapan
angka luas KBAK dan kekuatan hukum Pergub tersebut. Penetapan KABK adalah kewenangan menteri, bukan Gubernur. Pun juga tidak
ada delegasi kewenangan yang diturunkan menteri kepada Gubernur. Artinya,
Gubernur telah melampaui kewenangan menteri (overlapping). Kedua, Perda Nomor 1 Tahun 2016.
Pasal 28 ayat (1) Perda tersebut, menjelaskan bahwa, “Kawasan lindung geologi meliputi kawasan bentang alam karst di
Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau seluas 307.337 Ha tersebar di hutan
lindung dan kawasan budidaya”. Lagi-lagi pertanyaannya soal dasar yang
digunakan dalam penentuan luasan KBAK! Mestinya dokumennya terbuka terkait
siapa yang membuat, atas dasar apa mereka bekerja, dan dana yang digunakan
darimana. Bahkan Perda ini juga masih abu-abu, apakah disertai dengan naskah
akademik atau tidak. Secara logic, semestinya luasan KBAK yang disebutkan dalam
Perda ini, mengacu kepada keputusan penetapan KABK yang dikeluarkan menteri
terlebih dahulu. Dengan demikian,
konsekuensi logis atas semua peristiwa hukum yang yang didasari oleh Pergub
maupun Perda ini, termasuk izin yang dikeluarkan, dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Perizinan di Kawasan
Karst
Jika dipandang dari filosofi pokoknya, perizinan bertalian
dengan segala sesuatu yang sifatnya dilarang, namun diberikan dispensasi dengan
syarat-syarat tertentu. Jadi izin adalah
pengecualian terhadap hal yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan, yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang. Dengan cara itulah hukum
administrasi negara bekerja, dan dalam teori perizinan manapun, rumus perizinan
ini akan selalu sama. Jika logika izin ini ditarik dalam konteks perizinan
pabrik semen, maka pertanyaannya adalah, apa hal yang dilarang? Dan diatur
melalui ketentuan apa? 2 (dua) pertanyaan ini harus dijawab dalam kasus ini.
Sekarang mari kita uji. Bagaimana mungkin pemerintah menerbitkan izin di
kawasan karst, sementara belum ada penetapan kawasan karst tersebut sebagai
kawasan lindung geologi yang menjadi bagian dari kawasan lindung nasional? Ini
pangkal masalahnya! Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim,
terdapat 193 pengajuan izin, dimana terdapat 50 izin yang sudah dikeluarkan,
baik di Kabupaten Kutai Timur maupun di Kabupaten Berau. Jenis usaha dari izin
ini juga bervariasi, mulai dari perkebunan karet, plasma, perkebunan sawit,
tambang mineral bukan logam untuk galian batu gamping, pabrik semen,
IUPHHK-HTI, hingga tambang batubara.
Jika pemerintah menganggap masalah lingkungan dan ruang hidup rakyat adalah hal yang penting, maka seharusnya sejak diterbitkannya Permen ESDM tentang KBAK, pemerintah mempercepat proses penyelidikan dan usulan penetapan kawasan KBAK kepada menteri melalui koordinasi Badan Geologi ESDM, bukan malah mempercepat obral izin di kawasan karst! Apa makna dari situasi ini? Pertama, logika hukum Pemertintah jelas terbalik dan melompat-lompat. Ini bisa diibaratkan dengan potongan lirik lagu “Di Atas Normal” Peterpan yang menyebut, “pikiranku, tak dapat kumengerti, kaki di kepala, kepala di kaki. Kedua, ini menandakan bahwa, sedari awal Pemerintah memang tidak punya komitmen kuat terhadap perlindungan kawasan ekosistem karst dan kehidupan mayarakat disekitarnya. Ketiga, orientasinya adalah keuntungan ekonomis semata (profit oriented), tanpa mempertimbangkan daya rusaknya terhadap alam dan lingkungan. Ada kecurigaan, lemahnya upaya penetapan status kawasan, karena memang kesengajaan membuat aturan yang lebih longgar. Kelonggaran inilah yang dijadikan celah untuk obral izin dalam kawasan karst. Dan salah satu ciri dari aturan longgar itu, adalah mudah berubah-ubah. Sebut saja klaim luasan KABK, di Pergub 362.706.11 Ha, sementara di Perda justru 307.337. Sudah tidak punya kewenangan menetapkan KABK, luasannya berubah-ubah. Bisa jadi ini akibat tarik ulur kepentingan bisnis, diantara para pemangku kepentingan. Maka benarlah kata Mahatma Gandhi, “dunia ini cukup besar untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia, tapi tidak akan pernah cukup bagi manusia yang serakah”.
Materi ini disampaikan dalam Diskusi Publik dengan tema, “Membongkar Kebijakan Pabrik Semen Di Kawasan Karst Sangkulirang Mangalihat“, yang diadakan oleh Program Studi Pembangunan Sosial FISIP Universitas Mulawarman, 10 April 2019. Tulisan ini juga dapat dibaca di media Akurasi.id.