Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran, mengemuka dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan salah satu petitum pemohon dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 ini. Dalam petitum perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024[1] tersebut, pasangan Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasikan selaku pasangan calon peserta pemilihan umum … [Baca Selengkapnya...] about Babak Akhir Sengketa Pilpres
Herdiansyah Hamzah
Tepis HOAX Dan Kecurangan, Publikasikan Form C1!
Stop HOAX dalam Pemilu. Sumber gambar : safenetvoice.org.
Beberapa hari terakhir ini publik dibanjiri informasi terkait hasil
perhitungan suara pemilu legislatif. Klaim kursi dan pemegang suara
terbanyakpun muncul dari berbagai pihak. Bahkan berlomba-lomba
mentasbihkan dirinya sebagai pemenang. Upaya ini tentu saja bertujuan
untuk mempengaruhi psikologi massa. Padahal sejatinya, hanya KPU yang
berhak mendeclare hasil pemungutan suara. Hanya KPU, bukan yang lain!
Yang berarti informasi darimanapun selain dari KPU, adalah kabar bohong
alias HOAX!
Lantas darimana data itu diperoleh? Setiap orang memang punya
kebebasan untuk bergerak menghimpun data dan menyampaikannya ke publik.
Itu adalah prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Namun harus dipahami, kebebasan itu sebatas pendapat dengan porsi
tertentu. Tidak boleh dijadikan rujukan, kecuali diberikan kewenangan
oleh undang-undang. Dan kewenangan publikasi data secara resmi hanya
dimiliki oleh KPU.
Anehnya, bahkan terdapat informasi yang menyebutkan sumbernya dari
hasil hitung form C1 Bawaslu. Ini jelas informasi yang menyesatkan,
sebab Bawaslu tidak pernah mengeluarkan data hasil perhitungan suara
pemilu legislatif. Informasi tersebut memberi kesan buruk, seolah-olah
Bawaslu turut menggiring opini. Padahal itu merupakan tindakan oknum
tertentu yang ingin memanfaatkan nama Bawaslu sebagai alat legitimasi
informasinya.
Upaya yang dilakukan oleh KPU Samarinda untuk membuka data form C1
untuk publik, patut diapresiasi. Toh tidak ada aturan yang dilanggar
dengan mempublikasikan form C1 setiap TPS. Semangat untuk memberikan
akses bagi publik ini yang patut diacungi jempol. Beginilah seharusnya
badan publik bekerja sebagaimana perintah UU Kebebasan Informasi Publik.
Namun disamping itu, setidaknya ada 3 manfaat yang diperoleh dengan
publikasi form C1 ini :
Pertama, mengkonsentrasikan informasi dipenyelenggara (one single
system), dalam hal ini KPU, sebagai satu-satunya pihak yang diberikan
kewenangan mempublikasikan hasil perhintungan suara secara resmi.
Kedua, menepis kecurangan yang selama ini cenderung massif
dialamatkan kepada KPU sebagai penyelenggara. Ini seperti menambah duka
di tengah banyaknya personil KPU dilapangan yang jatuh bangun, bahkan
harus meregang nyawa akibat kelelahan.
Ketiga, memberikan ruang partisipasi bagi publik dalam mengawasi
kemungkinan kecurangan. Rumus awal partisipasi itu adalah informasi yang
memadai. Dengan dibukanya akses data form C1 oleh KPU, maka publik akan
dengan mudah mengawasi perbuatan curang.
Harapannya, apa yang dilakukan oleh KPU Samarinda dengan membuka akses data form C1 kepada publik, juga dapat diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya. Dengan demikian, proses pengawasan dari publik juga dapat berjalan demi menghindari kecurangan dan menepis informasi bohong yang menyesatkan. Dan sekali lagi publik harus paham, bahwa satu-satunya lembaga yang dijadikan rujukan informasi terkait dengan rekapitulasi suara adalah KPU.