Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran, mengemuka dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan salah satu petitum pemohon dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 ini. Dalam petitum perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024[1] tersebut, pasangan Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasikan selaku pasangan calon peserta pemilihan umum … [Baca Selengkapnya...] about Babak Akhir Sengketa Pilpres
Herdiansyah Hamzah
Pilkada, Pandemi, Dan Pengalaman Negara Lain (1)
Meski menua banyak kritikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diputuskan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Artinya, hajatan lima tahunan tersebut akan digelar dimasa pandemi Covid-19. Tahapan Pilkada yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi Covid-19, kini kembali dilanjutkan. Pasal 8B PKPU Nomor 5 Tahun 2020, menyatakan secara eksplisit bahwa, “Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19), dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020”. PKPU ini merupakan penjabaran atas perintah Pasal 201A ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020[1], yang memyebutkan bahwa, “Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020”. Namun tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai keabsahan dasar pelaksanaan Pilkada dimasa pandemi Covid-19 ini. Tetapi akan lebih banyak mengupas implikasi dari pelaksanaan Pilkada tersebut, khususnya menyangkut hak-hak dasar warga negara yang berpotensi diabaikan saat Pilkada digelar dimasa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data dari International IDEA (Institute for democracy and electoral assistance), selama kurun waktu 21 Februari 2020 hingga 19 Juli 2020, setidaknya terdapat 67 negara dan teritori di seluruh dunia yang telah memutuskan menunda pemilu nasional dan subnasional karena pandemi Covid-19[2]. Dari jumlah ini, setidaknya 23 negara telah memutuskan menunda pemilu dan referendum nasional. Namun diperiode yang sama, terdapat 49 negara dan teritori yang telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu nasional atau subnasional sebagaimana direncanakan semula, meskipun ada kekhawatiran terkait pandemi Covid-19[3]. Dari jumlah ini, setidaknya 31 telah menyelenggarakan pemilu atau referendum nasional. Dan dari 49 negara yang menggelar pemilu di tengah pandemi tersebut, tentu terdapat cerita yang bisa kita petik dan dijadikan pelajaran dalam pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.
Minim Partisipasi
Negara-negara yang memilih untuk tetap menggelar pemilu dimasa pandemi Covid-19, menghadapi banyak tantangan. Salah satu yang terberat adalah “respon warga negara” yang berstatus pemilih dalam pemilu tersebut. Resiko terpapar virus Covid-19, adalah pertimbangan pokok yang harus dijawab oleh Pemerintah. Negara melalui Pemerintah, harus memberikan jaminan rasa aman bagi warganya, agar hak pilih dapat disalurkan seaman dan senyaman mungkin. Jika tidak, maka dampak yang harus ditanggung adalah minimnya partisipasi pemilih dalam pemilu tersebut. Berdasarkan data yang diolah dari Internasional IDEA, tingkat partisipasi pemilih dinegara-negara yang menggelar pemilu dimasa pandemi Covid-19, rata-rata mengalami penurunan dibandingkan pemilu sebelumnya.
Perbandingan Tingkat Partisipasi Pemilih Disaat dan Sebelum Pandemi Covid-19[4]
No.
Negara
Jenis Pemilihan
Tanggal Pelaksanaan
Angka Partisipasi
Pemilu Sebelumnya
1
Iran
Parlemen
21 Februari 2020
42,32 %
60,09 %
2
Republik Dominika
Presiden
15 Maret 2020
55,18 %
67,77 %
3
Vanuatu
Parlemen
19 Maret 2020
51,29 %
56,47 %
4
Guinea
Parlemen
22 Maret 2020
58,04 %
63,53 %
5
Queensland, Australia
Pemilu Lokal
29 Maret 2020
77-78 %
83 %
6
Mali
Parlemen
29 Maret 2020
35,58 %
38,50 %
7
Korea Selatan
Parlemen
15 April 2020
66,21 %
58,03 %
8
Serbia
Parlemen
21 Juni 2020
48,93 %
56,07 %
9
Islandia
Presiden
27 Juni 2020
66,92 %
75,67 %
10
Kroasia
Parlemen
5 Juli 2020
46,90 %
52,59 %
11
Singapura
Parlemen
10 Juli 2020
95,81 %
93.70 %
12
Polandia
Presiden
12 Juli 2020
68,18 %
55,34 %
Sumber : international IDEA
Mayoritas negara-negara yang menggelar pemilu dimasa pandemi Covid-19, menhadapai masalah minimnya partisipasi pemilih ini. Apa yang terjadi di pemilu lokal Queensland, Australia misalnya. Tingkat partisipasinya mengalami penurunan menjadi 77-78 persen, dari pemilu sebelumnya yang berkisar 83 persen[5]. Pemungutan suara di Queensland sendiri, dilakukan ketika kasus pandemi Covid-19 di Australia meningkat tajam di atas 3.500 kasus dengan 14 kematian[6]. Penurunan tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu lokal Queensland ini, rasanya menjadi anomali disaat Australia justru mewajibkan warga negaranya untuk menggunakan hak pilih. Di Australia, warga negara dikenakan denda sebesar 20 dollar jika tidak menggunakan hak pilih tanpa alasan yang jelas dan memadai[7]. Dan jika denda tersebut diabaikan, maka pengadilan bisa menjatuhkan denda maksimum sebesar 180 dollar atau sekitar 2,6 juta rupiah, dengan dasar pelanggaran terhadap Pasal 245 Undang-Undang Pemilihan Persemakmuran Tahun 1918[8].
Selain Queensland, Australia, negara-negara lain yang tingkat partisipasinya menurun saat dilaksanakan dimasa pandemi Covid-19 adalah, Iran, Republik Dominika, Vanuatu, Guinea, Mali, Serbia, Islandia, dan Kroasia. Di Iran, partisipasi pemilih hanya mencapai 42,32 % dari total 57,918,000 pemilih terdaftar[9]. Pada pemilu sebelumnya di tahun 2016, tingkat partisipasi pemilih di Iran mencapai 60,09 %[10]. Hal serupa juga terjadi di Serbia, dimana tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 48,93 % dari total 6,584,376 pemilih terdaftar[11]. Pada pemilu sebelumnya di tahun 2016, tingkat partisipasi pemilih mencapai 56.07 %[12]. Meski mayoritas mengalami penuruan tingkat partisipasi, namun terdapat juga negara yang justru mengalami peningkatan jumlah partisipasi pemilih, yakni Korea Selatan dan Polandia.
Korea Selatan dan Polandia, adalah dua negara yang kerap kali dijadikan referensi sebagai negara yang berhasil menggelar pemilu di tengah pandemi Covid-19. Tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu legislatif untuk memilih majelis nasional di Korea Selatan, mencapai 66,21 % dari total 43.994.247 pemilih terdaftar[13]. Jauh lebih tinggi dari partisipasi pemilu pada pemilu sebelumnya di tahun 2016, yang hanya mencapai 58.03 %[14]. Bahkan ini diklaim sebagai rekor partisipasi tertinggi untuk pemilu parlemen dalam 28 tahun terakhir[15]. Peningkatan jumlah partisipasi pemilih juga terjadi di Polandia. Pemilihan umum Presiden Polandia, berlangsung dua putaran, yakni putaran pertama pada tanggal 28 Juni 2020 dan putaran kedua pada tanggal 12 Juli 2020. Pemilu Presiden Polandia sendiri sejatinya digelar 10 Mei 2020, namun ditunda selama satu bulan akibat pandemi Covid-19[16]. Tingkat partisipasi pada pemilu presiden Polandia ini, adalah salah satu yang tertinggi sepanjang sejarah Polandia. Dari total 30,268,543 pemilih terdaftar, sebanyak 20,636,635 atau sekitar 68.18 % yang menggunakan hak pilihnya[17]. Pada pemilu di tahun 2015, tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 55.34 %[18]. Polandia menjadi salah satu negara dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dimasa pandemi, selain pemilu majelis nasional di Korea Selatan.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Koran Harian Disway Kaltim, edisi Selasa, 11 Agustus 2020. Sumber gambar : Pikiran-rakyat.com.
[1] Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini telah disetujui oleh DPR-RI menjadi undang-undang.