
Melihat informasi yang beredar di media sosial, khususnya WhatsApp Group, yang menyebut "rekomendasi Bawaslu sifatnya tidak mengikat karena hanya rekomendasi" dan "penggunaan pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 sebagai dasar pembatalan paslon yang disebut keliru", maka penting bagi saya untuk meluruskan hal tersebut sebagai bagian kewajiban akademisi kami … [Baca Selengkapnya] about Perihal Rekomendasi Bawaslu Dan Pembatalan Paslon Di Pilkada Kukar
Komentar Terbaru