X

Babak Akhir Sengketa Pilpres

Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran, mengemuka dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan salah satu petitum pemohon dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ini meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024 ini. Dalam petitum perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024[1] tersebut, pasangan Ganjar-Mahfud meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasikan selaku pasangan calon peserta pemilihan umum … [Baca Selengkapnya...] about Babak Akhir Sengketa Pilpres

Politik Hukum Sumber Daya Alam

Sumber gambar : mongabay.co.id

Politik hukum sumber daya alam adalah prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang dijadikan garis kebijakan resmi Negara tentang hukum, dalam rangka pembentukan dan penegakan hukum dibidang sumber daya alam, untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, sebagaimana yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca juga : Korupsi Sumber Daya Alam

Politik hukum sumber daya alam dalam makna upaya pencapain tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya tentang tugas dan tanggungjawab Negara dalam mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya, tetapi juga memastikan agar akses, distribusi, dan manfaat pengelolaan sumber daya alam, dapat diberikan kepada setiap kepala warga negara, tanpa terkecuali.

Baca juga : Modus Korupsi SDA Di Lahan Calon Ibu Kota Negara

Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Jurnal Hukum Jurisprudentie, Volume 6 Nomor 2 Desember 2019 (DOI : https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11079). Artikel “Politik Hukum Sumber Daya Alam” ini dapat diunduh melalui link berikut : Download Artikel.

Categories: Hukum dan Korupsi
Tags: Pasal 33Politik HukumSDASumber Daya AlamUUD 1945