Masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara ex-officio mengikuti masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata … [Read more...] about PAW Pimpinan DPRD
Komentar Terbaru