Setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 88 ayat (5) PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Laporan reses tersebut paling sedikit harus memuat : Pertama, waktu dan tempat kegiatan reses. Kedua, tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat. Dan Ketiga, dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Bagi anggota DPRD yang tidak melaporkan hasil reses, maka tidak diperkenankan melaksanakan reses berikutnya. Hal ini disebutkan secara tegas dalam Pasal 88 ayat (6) PP 12/2018, yang menyatakan bahwa, “Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan reses, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya“.
Laporan reses tidak hanya disampaikan ke pimpinan, tetapi juga seharusnya dipublikasikan terbuka, sebab ada hak publik untuk mengetahui apa saja yang dikerjakan para anggota DPRD selama reses. Setidaknya laporan itu dipublikasi ke website agar mudah diperiksa oleh siapa saja. Apalagi laporan reses itu adalah dokumen terbuka yang seharusnya bisa diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja.
Sumber : Diksi dan Klik Kaltim.
Leave a Reply