Juan J. Linz dalam karya monumentalnya, Totalitarian and Authoritarian Regimes (2000), menyebutkan salah satu ciri rezim otoriter adalah jika seorang pemimpin atau kelompok kecil menjalankan kekuasaan dalam batas yang tidak jelas secara formal. Linz menggambarkan, dalam kuasa rezim otoriter, pusat kendali seluruh kebijakan negara hanya berada di tangan seorang pemimpin atau kelompok kecil saja. Artinya, ruang partisipasi setiap warga negara untuk turut serta menentukan kebijakan-kebijakan strategis, ditutup sama sekali. Bahkan hak konstitusional setiap warga negara untuk didengarkan (to be heard), dipertimbangkan (to be considered), dan mendapatkan penjelasan (to be explained) atas setiap pendapat yang disampaikannya, ditutup rapat-rapat.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di kolom opini Koran Tempo, edisi Selasa 6 Desember 2022. Silahkan dibaca lebih lanjut melalui link berikut ini : Jubah Hukum Otoritarianisme Dalam Rancangan KUHP.
Leave a Reply