Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang disingkat TAP MPR, merupakan salah satu wujud peraturan perundang-undangan yang sah dan legitimate berlaku di Negara Indonesia. Bahkan didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka TAP MPR dapat dikatakan sebagai salah satu sumber hukum. Meskipun dalam Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR tidak dimasukkan dalam hierarki perundang-undang, bukan berarti keberadaan TAP MPR tidak diakui. Akan tetapi norma yang diatur dalam setiap TAP MPR sejak tahun 1966 hingga tahun 2002 tetap diakui sebagai sebuah produk hukum yang berlaku sepanjang tidak digantikan dengan Undang-undang formal yang ditetapkan setelahnya.
Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.
Untuk itu, makalah singkat ini akan memfokuskan pada 2 (dua) pokok bahasan penting terkait keberadaan TAP MRP dalam sistem perundang-undangan Indonesia, yakni :
- Bagaimana Kedudukan TAP MPR pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
- Apa implikasi dari diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap TAP MPR?
Untuk membaca versi lengkap makalah ini, silahkan download melalui link berikut ini : Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.
cytotec says
bagus artikelnya
Herdiansyah Hamzah says
Trims, semoga bermanfaat.
Miftahudin says
Salut sama pak Herdi …
Orangnya sangat generalis (kanan banget, menurut Ippho). Selain memang basic competence Ilmu Hukum, tapi pandai ngeblog sekaligus gedesign blog.
Saya pengagum template Anda di dunia blog design..
Selamat semoga bisa bersahabat meski nan jauh.. disina.
Herdiansyah Hamzah says
Terimakasih, tapi sebenarnya saya ngk terlalu mementingkan terminologi kiri dan kanan. Prinsip utamanya, kita harus berusaha semampu mungkin berkontribusi terhadap kepentingan Rakyat. Sukses selalu ya.
Wardimarbun says
Sangat setuju pak. Sukses selalu untuk nusa dan Bangsa Ri.
sofi says
saya mau bertanya kak,
bagaimana dengan keberadaan tap mpr yang hapus kemudian muncul lagi ?
Herdiansyah Hamzah says
Ada dua implikasinya. Pertama, TAP MPR tetap saja boleh ada dan dikeluarkan oleh MPR, tetapi terbatas hanya untuk penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) seperti TAP MPR tentang pengangkatan Presiden, TAP MPR tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya. Kedua, TAP MPR dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil (bahan pembuatan hukum), namun bukan sumber hukum formal (peraturan perundang-undangan). Sebagai sumber hukum materiil, TAP MPR bisa menjadi bahan hukum seperti halnya nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, warisan sejarah dan budaya bangsa dan lainnya.
aisyah nurfitrillah says
Kak saya mau bertanya apa akibat adanya tata urutan perundang-undangan
nasrul says
assalamualaikum saya mau bertanya tolong jelaskan kepada saya apa saja yang termasuk dalam konsep yang dimiliki pada tap mpr
itu saja dari saya mohon di jawab ya
wabilahi taufiq walhidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mali Benyamin says
Terima kasih atas bacaan yang bagus ini. Mohon izin untuk dikutip buat revisi buku saya.
ini alamamta email saya
Herdiansyah Hamzah says
Silakan mas, dengan senang hati. Semoga bukunya memberi inspirasi buat semua.
Sabana says
Lengkap sekali ulasan nya, saya baru tahu mengenai TAP MPR ini. Thanks for sharing.
Herdiansyah Hamzah says
Terimakasih, sama-sama mas. Semoga bermanfaat buat semua.
aisyah nurfitrillah says
Kak saya mau bertanya apa akibat adanya tata urutan perundang-undangan
Herdiansyah Hamzah says
Tata urutan perundang-undangan memberikan implikasi dalam penyusunan suatu produk peraturan, baik secara materiil dan formil. Peraturan yang lebih tinggi, tentu harus menjadi acuan bagi peraturan dibawahnya atau yang lebih rendah. Dibagian tulisan di atas dijelaskan mengenai stufentheorie, silahkan dipelajari lebih detail. Tks
hermina sujono hadi says
apa bp herdi menulis buku ?
saya bukan sarjana hukum, namun ingin belajar sehingga tulisan bp sangat bermanfaat … tks …
Herdiansyah Hamzah says
Dalam proses mas, rencana untuk mematenkan pikiran selalu terkendala waktu. Mohon do’a agar dapat berkontribusi bagi pengetahuan dan masyarakat. Soal sarjana hukum atau bukan, hanya soal formalitas. Setiap dari kita punya kesempatan yang sama untuk belajar, apapun latar belakang kita.
hery dbastian says
Artikelnya sangat bagus mas,, sangat bermanfaat isinya….. makasih ya
mampir dan silaturahmi juga ya diblog sederhana saya….
Harga sony experia l terbaru.
Info kontes SEO Hadiah total 2 juta rupiah 2014.
Harga sony experia C3 terbaru.
Harga sony experia T3 terbaru.
Harga Blacckberry z30 terbaru.
Daftar Harga Hp Mito Andorid terbaru.
Daftar Harga Hp Huawei Andorid terbaru.
Daftar Harga Hp BB Blackberry terbaru.
Daftar Harga Hp Nokia Semua Series terbaru.
Daftar Harga Hp Asus Semua Series terbaru.
Daftar Harga Hp Samsung Android terbaru.
Rusmini says
Terimakasih untuk ulasannya pak, ini sangat jelas dan membuat saya mengerti..
eka k saputra says
Saya sangat berterima kasih pd bapak. Tulisan bapak bisa menjadi refrensi pembelajaran bagi peserta didik saya.
wisnu pratama says
MAS mau tanyak,apa pengertian ketetapan mpr
Herdiansyah Hamzah says
Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan bahwa, “Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003”
septiana says
Apa dasar hukum pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang undang
Herdiansyah Hamzah says
Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang”.
moes says
makalahnya bermanfaat sekali buat saya sebagai guru PKn, izin copy trimakasi …..
Herdiansyah Hamzah says
Silahkan, dengan senang hati. Semoga bermanfaat.
winadi says
saya adalah seorang mahasiswa jurusan Adm. negara..
jujur artikel ini sangat menarik sekali dan terima kasih udah ngpostingin, kalau boleh saya sangat ingin sekali bertanya banyak tentang sehubungan tentang hukum dan yang lainnya, tapi saya rasa kalau cuman komen disini gak terlalu jelas atau pembahasan nya terlalu singkat yang bisa membuat saya kurang paham, hehe ( maklmum lah )
kalao boleh minta pin bbnya atau invite bbm saya 5E09779D
Herdiansyah Hamzah says
Boleh, silahkan berkirim email ke herdihamzah (at) gmail.com.
yuliana umi khodijah says
pak saya mau tanya bagaimana langkah langkah pembuatan TAP MPR dan siapa yang mengesahkannya???
Herdiansyah Hamzah says
Sebagai konsekuensi MPR yang bukan lagi lembaga tertinggi negara, maka ugas dan kewenangan MPR terbatas mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden dan memutus usul DPR setelah diputuskan terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden. Jadi tidak ada lagi kewenangan dalam membuat ketetapan yang bersifat mengatur (regeling).
MvT says
kedudukan penetapan presiden hiriarki nya berada dmn pak?
Herdiansyah Hamzah says
Mungkin maksudnya peraturan presiden ya? Kedudukannya berada dibawah UUD, Tap MPR, UU/Perppu dan Peraturan Pemerintah. Cek Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Raflinugraha says
Saya mw bertanya kk
sebutkan 3 peraturan tap MPR.
Herdiansyah Hamzah says
Tap MPR yang masih berlaku, Tap MPRS No. XXV/MPRS.1966, Tap MPR No. XVI/MPR/1998, Tap MPR No V/MPR/1999. Tap MPR yang terakhir dinyatakan tidak berlaku setelah selesainya jejak pendapat di timor timur.
Hardyanto says
jadi intinya skrg TAP MPR yang masih berlaku hanya 3 pak? dan apakah TAP MPR dapat dilakukan judicial review? apa ada mekanismenya?
abdu says
Terima kasih artikelnya P’ Herdiansyah yang sangat membantu saya dalam tugas kuliah
Herdiansyah Hamzah says
Sama-sama. Semoga bermanfaat. Sukses dan lancar kuliahnya.
agus roni roma arbaben says
thanks bang….
Herdiansyah Hamzah says
Sama-sama. Semoga bermanfaat.
Azan.wijayanto says
Kak saya mau nanyak mengapa uud 1945 mempunyai kedudukan yg lebih tinggi dari pada tap MPR??
Herdiansyah Hamzah says
Kedudukan TAP MPR berada di bawah UUD (batang tubuh) setelah perubahan konstitusi kita. Dimana MPR bukan lagi lembaga tertinggi Negara. Jadi secara hirarki norma, kedudukan TAP MPR berada di bawah UUD.
Nabila putri kusmayanti says
Pak saya mau tanya perbandingan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU NO. XII THN. 2011 dengan tata urutan peraturan perundang-undangan 1. Tap MPRS NO. XX THN. 1966 2. TAP MPR NO. V thn 1973 3. Tap mpr no. IX Thn 1978 4. Tap mpr no. III Thn 2000 5. UU NO 4 thn 2004.
Perbandingan dan analisis nya pa
Desva says
Apakah ,,dengan kembalinya tap MPR dimasukan kedalam hierarki perundang undangan UU No 12 tahun 2011 apakah dapat dikatakan penyimpangan konstitusi
Tim viec lam hanh chinh says
Its not my first time to visit this web page, i am visiting this
website dailly and get nice facts from here every day.
Lefievti says
Pak saya mau nanya, perbedaan antara TAP MPR UU Nomor 10 tahun 2004 dan TAP MPR UU Nomor 2011 tentang pembentukan perundang – undangan?
Terimkasih Pak sebelumnya
Lefievti says
Pak saya mau nanya, perbedaan antara TAP MPR UU Nomor 10 tahun 2004 dan TAP MPR UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang – undangan?
Terimkasih Pak sebelumnya
cicy says
Assalamu’alaikum kak,,,,
Mohon izin menanyakan dapatkah dilakukan judicial review terhadap TAP MPR ?
Jika ya ,,, lembaga apakah yang berwenang melakukannya ?