• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • Home
  • Profil
    • Facebook
    • Twitter
    • Youtube
    • Instagram
  • Kontak
  • Blog
  • Publikasi
    • Sinta
    • Google Scholar
    • Orcid
    • Research Gate
  • Kata Bijak
  • Templates
  • Log In

Herdiansyah Hamzah

Lebih sering dipanggil Castro. Buruh di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

  • Home
  • Hukum dan Korupsi
  • Ekonomi Politik
  • Perburuhan
  • Pendidikan
  • Sosial Budaya
  • Pojok
  • Situasi Daerah
You are here: Home / Hukum dan Korupsi / Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia

Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia

By Herdiansyah Hamzah on July 12, 2013

Seminar Nasional MPR-RI, Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-undangan Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang disingkat TAP MPR, merupakan salah satu wujud peraturan perundang-undangan yang sah dan legitimate berlaku di Negara Indonesia. Bahkan didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka TAP MPR dapat dikatakan sebagai salah satu sumber hukum. Meskipun dalam Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, TAP MPR tidak dimasukkan dalam hierarki perundang-undang, bukan berarti keberadaan TAP MPR tidak diakui. Akan tetapi norma yang diatur dalam setiap TAP MPR sejak tahun 1966 hingga tahun 2002 tetap diakui sebagai sebuah produk hukum yang berlaku sepanjang tidak digantikan dengan Undang-undang formal yang ditetapkan setelahnya.

Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan tersebut, tentu saja membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.

Untuk itu, makalah singkat ini akan memfokuskan pada 2 (dua) pokok bahasan penting terkait keberadaan TAP MRP dalam sistem perundang-undangan Indonesia, yakni :

  1. Bagaimana Kedudukan TAP MPR pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan?
  2. Apa implikasi dari diterbitkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap TAP MPR?

Untuk membaca versi lengkap makalah ini, silahkan download melalui link berikut ini : Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia.

 246,923 total views,  4 views today

Filed Under: Hukum dan Korupsi

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

About Herdiansyah Hamzah

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Reader Interactions

Comments

  1. cytotec says

    July 16, 2013 at 9:09 am

    bagus artikelnya

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      July 30, 2013 at 7:36 am

      Trims, semoga bermanfaat.

      Reply
  2. Miftahudin says

    March 14, 2014 at 4:26 pm

    Salut sama pak Herdi …
    Orangnya sangat generalis (kanan banget, menurut Ippho). Selain memang basic competence Ilmu Hukum, tapi pandai ngeblog sekaligus gedesign blog.
    Saya pengagum template Anda di dunia blog design..
    Selamat semoga bisa bersahabat meski nan jauh.. disina.

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      March 15, 2014 at 1:16 am

      Terimakasih, tapi sebenarnya saya ngk terlalu mementingkan terminologi kiri dan kanan. Prinsip utamanya, kita harus berusaha semampu mungkin berkontribusi terhadap kepentingan Rakyat. Sukses selalu ya.

      Reply
      • Wardimarbun says

        September 28, 2016 at 7:59 am

        Sangat setuju pak. Sukses selalu untuk nusa dan Bangsa Ri.

        Reply
  3. sofi says

    March 19, 2014 at 12:49 pm

    saya mau bertanya kak,
    bagaimana dengan keberadaan tap mpr yang hapus kemudian muncul lagi ?

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      March 19, 2014 at 11:59 pm

      Ada dua implikasinya. Pertama, TAP MPR tetap saja boleh ada dan dikeluarkan oleh MPR, tetapi terbatas hanya untuk penetapan yang bersifat beschikking (kongret dan individual) seperti TAP MPR tentang pengangkatan Presiden, TAP MPR tentang pemberhentian Presiden dan sebagainya. Kedua, TAP MPR dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil (bahan pembuatan hukum), namun bukan sumber hukum formal (peraturan perundang-undangan). Sebagai sumber hukum materiil, TAP MPR bisa menjadi bahan hukum seperti halnya nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, keadaan sosial dan ekonomi masyarakat, warisan sejarah dan budaya bangsa dan lainnya.

      Reply
      • aisyah nurfitrillah says

        April 29, 2014 at 8:43 am

        Kak saya mau bertanya apa akibat adanya tata urutan perundang-undangan

        Reply
      • nasrul says

        August 16, 2018 at 12:01 pm

        assalamualaikum saya mau bertanya tolong jelaskan kepada saya apa saja yang termasuk dalam konsep yang dimiliki pada tap mpr
        itu saja dari saya mohon di jawab ya
        wabilahi taufiq walhidayah wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

        Reply
  4. Mali Benyamin says

    April 8, 2014 at 7:19 am

    Terima kasih atas bacaan yang bagus ini. Mohon izin untuk dikutip buat revisi buku saya.
    ini alamamta email saya

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      April 9, 2014 at 11:31 pm

      Silakan mas, dengan senang hati. Semoga bukunya memberi inspirasi buat semua.

      Reply
  5. Sabana says

    April 24, 2014 at 4:41 am

    Lengkap sekali ulasan nya, saya baru tahu mengenai TAP MPR ini. Thanks for sharing.

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      April 25, 2014 at 1:34 am

      Terimakasih, sama-sama mas. Semoga bermanfaat buat semua.

      Reply
  6. aisyah nurfitrillah says

    April 30, 2014 at 6:25 am

    Kak saya mau bertanya apa akibat adanya tata urutan perundang-undangan

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      May 2, 2014 at 12:24 am

      Tata urutan perundang-undangan memberikan implikasi dalam penyusunan suatu produk peraturan, baik secara materiil dan formil. Peraturan yang lebih tinggi, tentu harus menjadi acuan bagi peraturan dibawahnya atau yang lebih rendah. Dibagian tulisan di atas dijelaskan mengenai stufentheorie, silahkan dipelajari lebih detail. Tks

      Reply
  7. hermina sujono hadi says

    May 16, 2014 at 10:56 am

    apa bp herdi menulis buku ?
    saya bukan sarjana hukum, namun ingin belajar sehingga tulisan bp sangat bermanfaat … tks …

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      September 20, 2014 at 5:17 am

      Dalam proses mas, rencana untuk mematenkan pikiran selalu terkendala waktu. Mohon do’a agar dapat berkontribusi bagi pengetahuan dan masyarakat. Soal sarjana hukum atau bukan, hanya soal formalitas. Setiap dari kita punya kesempatan yang sama untuk belajar, apapun latar belakang kita.

      Reply
  8. hery dbastian says

    November 11, 2014 at 4:01 am

    Artikelnya sangat bagus mas,, sangat bermanfaat isinya….. makasih ya

    mampir dan silaturahmi juga ya diblog sederhana saya….

    Harga sony experia l terbaru.

    Info kontes SEO Hadiah total 2 juta rupiah 2014.

    Harga sony experia C3 terbaru.

    Harga sony experia T3 terbaru.

    Harga Blacckberry z30 terbaru.

    Daftar Harga Hp Mito Andorid terbaru.

    Daftar Harga Hp Huawei Andorid terbaru.

    Daftar Harga Hp BB Blackberry terbaru.

    Daftar Harga Hp Nokia Semua Series terbaru.

    Daftar Harga Hp Asus Semua Series terbaru.

    Daftar Harga Hp Samsung Android terbaru.

    Reply
  9. Rusmini says

    June 9, 2015 at 12:36 am

    Terimakasih untuk ulasannya pak, ini sangat jelas dan membuat saya mengerti..

    Reply
  10. eka k saputra says

    September 7, 2015 at 6:17 am

    Saya sangat berterima kasih pd bapak. Tulisan bapak bisa menjadi refrensi pembelajaran bagi peserta didik saya.

    Reply
  11. wisnu pratama says

    October 30, 2015 at 12:20 pm

    MAS mau tanyak,apa pengertian ketetapan mpr

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      November 2, 2015 at 3:23 am

      Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan bahwa, “Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003”

      Reply
  12. septiana says

    December 6, 2015 at 9:06 am

    Apa dasar hukum pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang undang

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      December 8, 2015 at 1:04 am

      Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang”.

      Reply
  13. moes says

    February 29, 2016 at 1:34 am

    makalahnya bermanfaat sekali buat saya sebagai guru PKn, izin copy trimakasi …..

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      April 8, 2017 at 6:28 pm

      Silahkan, dengan senang hati. Semoga bermanfaat.

      Reply
  14. winadi says

    May 22, 2016 at 6:02 pm

    saya adalah seorang mahasiswa jurusan Adm. negara..
    jujur artikel ini sangat menarik sekali dan terima kasih udah ngpostingin, kalau boleh saya sangat ingin sekali bertanya banyak tentang sehubungan tentang hukum dan yang lainnya, tapi saya rasa kalau cuman komen disini gak terlalu jelas atau pembahasan nya terlalu singkat yang bisa membuat saya kurang paham, hehe ( maklmum lah )
    kalao boleh minta pin bbnya atau invite bbm saya 5E09779D

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      April 8, 2017 at 6:29 pm

      Boleh, silahkan berkirim email ke herdihamzah (at) gmail.com.

      Reply
  15. yuliana umi khodijah says

    November 15, 2016 at 1:24 pm

    pak saya mau tanya bagaimana langkah langkah pembuatan TAP MPR dan siapa yang mengesahkannya???

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      April 8, 2017 at 6:37 pm

      Sebagai konsekuensi MPR yang bukan lagi lembaga tertinggi negara, maka ugas dan kewenangan MPR terbatas mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden dan memutus usul DPR setelah diputuskan terkait pemberhentian presiden dan wakil presiden. Jadi tidak ada lagi kewenangan dalam membuat ketetapan yang bersifat mengatur (regeling).

      Reply
  16. MvT says

    November 17, 2016 at 3:36 am

    kedudukan penetapan presiden hiriarki nya berada dmn pak?

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      April 8, 2017 at 6:39 pm

      Mungkin maksudnya peraturan presiden ya? Kedudukannya berada dibawah UUD, Tap MPR, UU/Perppu dan Peraturan Pemerintah. Cek Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.

      Reply
  17. Raflinugraha says

    January 23, 2017 at 2:01 pm

    Saya mw bertanya kk
    sebutkan 3 peraturan tap MPR.

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      April 8, 2017 at 6:43 pm

      Tap MPR yang masih berlaku, Tap MPRS No. XXV/MPRS.1966, Tap MPR No. XVI/MPR/1998, Tap MPR No V/MPR/1999. Tap MPR yang terakhir dinyatakan tidak berlaku setelah selesainya jejak pendapat di timor timur.

      Reply
      • Hardyanto says

        June 12, 2017 at 6:12 pm

        jadi intinya skrg TAP MPR yang masih berlaku hanya 3 pak? dan apakah TAP MPR dapat dilakukan judicial review? apa ada mekanismenya?

        Reply
  18. abdu says

    April 8, 2017 at 6:24 pm

    Terima kasih artikelnya P’ Herdiansyah yang sangat membantu saya dalam tugas kuliah

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      April 8, 2017 at 6:44 pm

      Sama-sama. Semoga bermanfaat. Sukses dan lancar kuliahnya.

      Reply
  19. agus roni roma arbaben says

    May 22, 2017 at 11:53 pm

    thanks bang….

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      July 3, 2017 at 10:49 pm

      Sama-sama. Semoga bermanfaat.

      Reply
  20. Azan.wijayanto says

    September 6, 2017 at 12:32 pm

    Kak saya mau nanyak mengapa uud 1945 mempunyai kedudukan yg lebih tinggi dari pada tap MPR??

    Reply
    • Herdiansyah Hamzah says

      October 6, 2017 at 6:15 pm

      Kedudukan TAP MPR berada di bawah UUD (batang tubuh) setelah perubahan konstitusi kita. Dimana MPR bukan lagi lembaga tertinggi Negara. Jadi secara hirarki norma, kedudukan TAP MPR berada di bawah UUD.

      Reply
  21. Nabila putri kusmayanti says

    October 13, 2017 at 4:55 am

    Pak saya mau tanya perbandingan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU NO. XII THN. 2011 dengan tata urutan peraturan perundang-undangan 1. Tap MPRS NO. XX THN. 1966 2. TAP MPR NO. V thn 1973 3. Tap mpr no. IX Thn 1978 4. Tap mpr no. III Thn 2000 5. UU NO 4 thn 2004.
    Perbandingan dan analisis nya pa

    Reply
    • Desva says

      February 17, 2018 at 4:50 am

      Apakah ,,dengan kembalinya tap MPR dimasukan kedalam hierarki perundang undangan UU No 12 tahun 2011 apakah dapat dikatakan penyimpangan konstitusi

      Reply
  22. Tim viec lam hanh chinh says

    March 26, 2018 at 5:48 pm

    Its not my first time to visit this web page, i am visiting this
    website dailly and get nice facts from here every day.

    Reply
  23. Lefievti says

    April 27, 2018 at 5:13 am

    Pak saya mau nanya, perbedaan antara TAP MPR UU Nomor 10 tahun 2004 dan TAP MPR UU Nomor 2011 tentang pembentukan perundang – undangan?
    Terimkasih Pak sebelumnya

    Reply
    • Lefievti says

      April 27, 2018 at 5:15 am

      Pak saya mau nanya, perbedaan antara TAP MPR UU Nomor 10 tahun 2004 dan TAP MPR UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang – undangan?
      Terimkasih Pak sebelumnya

      Reply
  24. cicy says

    April 22, 2020 at 4:13 am

    Assalamu’alaikum kak,,,,
    Mohon izin menanyakan dapatkah dilakukan judicial review terhadap TAP MPR ?
    Jika ya ,,, lembaga apakah yang berwenang melakukannya ?

    Reply

Trackbacks

  1. HIERARKIE HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA | generalleand says:
    September 29, 2015 at 9:42 am

    […] menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”[7]. Perubahan yang signifikan juga terlihat pada Pasal 3 UUD 1945. Jika sebelum amandemen MPR […]

    Reply
  2. HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA ; UU NO 10 TAHUN 2004 | generalleand says:
    September 29, 2015 at 9:49 am

    […] Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung)[13]. […]

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Primary Sidebar

Tentang Saya

Orang biasa yang sedang belajar menulis dengan segala keterbatasan. Karena menulis adalah cara kita berbicara dengan zaman. Untuk bertukar pikiran, silahkan hubungi saya melalui halaman Kontak atau melalui Facebook, Twitter, Google+, Youtube, Flickr dan Instagram.

Artikel Terpopuler

  • Kedudukan TAP MPR Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia 53.2k views
  • Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia 10.4k views
  • Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan 4.1k views
  • Netralitas ASN Dalam Pilkada 3.4k views
  • Seri Belajar Menulis, Darimana Kita Harus Memulai? 3.3k views

Silahkan daftarkan e-mail Anda untuk berlangganan artikel terbaru.

Pilih Kategori

Ekonomi Politik Hukum dan Korupsi Pendidikan Perburuhan Pojok Situasi Daerah Sosial Budaya

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Footer

Artikel Terbaru

  • Korupsi Perusda February 24, 2021
  • RIP Baju Kesayangan February 23, 2021
  • Krisis Demokrasi Indonesia February 16, 2021
  • Belajar Soal Prinsip Dari Musisi February 6, 2021
  • Calon Terpilih Meninggal Dunia Sebelum Pelantikan January 30, 2021

Komentar Terbaru

  • “Peran Kampus Untuk Mengalirkan Dukungan Terhadap KPK” – WIDURI.AC.ID on Kampus Tiarap?
  • Krisis Demokrasi Indonesia – Herdiansyah Hamzah on Pers Dan Kebebasan Semu
  • Herdiansyah Hamzah on Seri Hukum Perburuhan : Antara Buruh, Pekerja dan Karyawan
April 2021
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
« Feb    

Copyright © 2021

Creative Commons License