
Ed Ayres dari World Watch Institute, dalam artikelnya yang berjudul The Hidden Shame of The Global Industrial Economy, mengatakan bahwa, “Begitu banyak aktivitas industri ekstraktif baik yang bersifat ilegal maupun yang disetujui oleh Pemerintahan korup, yang mengabaikan keluhan dan keberatan penduduk asli”. Dengan melihat kejadian belakangan ini, dimana Pemerintah enggan melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang diterbitkan dalam kawasan ekosistem karst, bahkan sangat ngotot meoloskan izin baru berupa pabrik semen di kawasan ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat, maka benar apa yang dikatakan Ayres tersebut. Rencana kebijakan pemberian izin pabrik semen oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Hongshi Holdings, perusahaan semen asal Cina, menuai banyak kritik dan protes dari masyarakat. Hongshi Holdings yang konon akan menanamkan investasi sebesar USD 1 miliar atau setara dengan 14 triliun tersebut, dianggap akan berdampak kepada kawasan karst. Memang benar secara hukum izin pabrik semen ini belum dikeluarkan. Tetapi lampu hijau sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Bahkan seperti menggelar karpet merah bak menyambut kedatangan tamu agung! Jika dilihat dari prosedur formal, bisa jadi izin pabrik semen nantinya nampak legal atau sah secara hukum. Namun tidak semua yang nampak legal punya legitimasi. Pun sebaliknya, sesuatu yang legitimate, belum tentu legal. Bahkan dari sisi dampak, implikasi aktivitas yang legal, tidak sedikit yang memberikan kerugian bagi masyarakat. Sebagai contoh, apa yang kita rasakan terhadap obral izin tambang batubara di Kaltim. Selain lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas tambang batubara, juga turut menewaskan 32 korban dibekas lubang galian dalam kurung waktu 2011-2018. Bagaimana dengan rencana kebijakan pemberian izin pabrik semen ini? Kita akan melihatnya dari 2 (dua) aspek. Pertama, bagaimana status kawasan karst sangkulirang-mangkalihat dan implikasi hukum yang ditimbulkan. Dan Kedua, bagaimana legalitasnya pemberian izinnya.
Kawasan Bentang Alam Karst
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (Permen ESDM tentang KBAK), memberikan definisi karst sebagai, “bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/atau dolomit”. Dari segi gramatikal, terdapat 2 (dua) poin penting dalam definisi tersebut. Pertama, mustahil bicara soal karst, tanpa bicara batu gamping. Keduanya punya relasi timbal balik yang saling menguatkan. Kedua, frase kata “dan/atau”, bermakna karst bisa diakibatkan oleh pelarutan dari salah satu antara batu gamping dan dolomit, atau bisa kedua-duanya. Sedangkan Pasal 1 angka 2 Permen ESDM tentang KBAK, memberikan definisi mengenai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) sebagai, “karst yang menunjukkan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu”. Adapun penetapan KBAK, mutlak menjadi kewenangan Menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 11 ayat (3) Permen ESDM tentang KBAK. Artinya, daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota dibatasi kewenangannya hanya dalam rangka mengusulkan penetapan KABK kepada menteri. Namun tentu saja usulan tersebut setelah melalui proses evaluasi oleh Badan Geologi Kementerian ESDM. Pertanyaann pokoknya adalah, apa landasan dikeluarkannya angka luasan KBAK yang disebutkan baik dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Pergub Nomor 67 Tahun 2012), maupun Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 (Perda Nomor 1 Tahun 2016)?
Pertama, Pergub Nomor 67 Tahun 2012. Dalam lampiran pergub tersebut, luasan KABK disebut sebesar 362.706,11 Ha. Ada 2 (dua) hal yang bermasalah dalam Pergub ini, yakni : dasar penetapan angka luas KBAK dan kekuatan hukum Pergub tersebut. Penetapan KABK adalah kewenangan menteri, bukan Gubernur. Pun juga tidak ada delegasi kewenangan yang diturunkan menteri kepada Gubernur. Artinya, Gubernur telah melampaui kewenangan menteri (overlapping). Kedua, Perda Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 28 ayat (1) Perda tersebut, menjelaskan bahwa, “Kawasan lindung geologi meliputi kawasan bentang alam karst di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau seluas 307.337 Ha tersebar di hutan lindung dan kawasan budidaya”. Lagi-lagi pertanyaannya soal dasar yang digunakan dalam penentuan luasan KBAK! Mestinya dokumennya terbuka terkait siapa yang membuat, atas dasar apa mereka bekerja, dan dana yang digunakan darimana. Bahkan Perda ini juga masih abu-abu, apakah disertai dengan naskah akademik atau tidak. Secara logic, semestinya luasan KBAK yang disebutkan dalam Perda ini, mengacu kepada keputusan penetapan KABK yang dikeluarkan menteri terlebih dahulu. Dengan demikian, konsekuensi logis atas semua peristiwa hukum yang yang didasari oleh Pergub maupun Perda ini, termasuk izin yang dikeluarkan, dapat dibatalkan (vernietigbaar).
Perizinan di Kawasan Karst
Jika dipandang dari filosofi pokoknya, perizinan bertalian dengan segala sesuatu yang sifatnya dilarang, namun diberikan dispensasi dengan syarat-syarat tertentu. Jadi izin adalah pengecualian terhadap hal yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan, yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Dengan cara itulah hukum administrasi negara bekerja, dan dalam teori perizinan manapun, rumus perizinan ini akan selalu sama. Jika logika izin ini ditarik dalam konteks perizinan pabrik semen, maka pertanyaannya adalah, apa hal yang dilarang? Dan diatur melalui ketentuan apa? 2 (dua) pertanyaan ini harus dijawab dalam kasus ini. Sekarang mari kita uji. Bagaimana mungkin pemerintah menerbitkan izin di kawasan karst, sementara belum ada penetapan kawasan karst tersebut sebagai kawasan lindung geologi yang menjadi bagian dari kawasan lindung nasional? Ini pangkal masalahnya! Dalam catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, terdapat 193 pengajuan izin, dimana terdapat 50 izin yang sudah dikeluarkan, baik di Kabupaten Kutai Timur maupun di Kabupaten Berau. Jenis usaha dari izin ini juga bervariasi, mulai dari perkebunan karet, plasma, perkebunan sawit, tambang mineral bukan logam untuk galian batu gamping, pabrik semen, IUPHHK-HTI, hingga tambang batubara.
Jika pemerintah menganggap masalah lingkungan dan ruang hidup rakyat adalah hal yang penting, maka seharusnya sejak diterbitkannya Permen ESDM tentang KBAK, pemerintah mempercepat proses penyelidikan dan usulan penetapan kawasan KBAK kepada menteri melalui koordinasi Badan Geologi ESDM, bukan malah mempercepat obral izin di kawasan karst! Apa makna dari situasi ini? Pertama, logika hukum Pemertintah jelas terbalik dan melompat-lompat. Ini bisa diibaratkan dengan potongan lirik lagu “Di Atas Normal” Peterpan yang menyebut, “pikiranku, tak dapat kumengerti, kaki di kepala, kepala di kaki. Kedua, ini menandakan bahwa, sedari awal Pemerintah memang tidak punya komitmen kuat terhadap perlindungan kawasan ekosistem karst dan kehidupan mayarakat disekitarnya. Ketiga, orientasinya adalah keuntungan ekonomis semata (profit oriented), tanpa mempertimbangkan daya rusaknya terhadap alam dan lingkungan. Ada kecurigaan, lemahnya upaya penetapan status kawasan, karena memang kesengajaan membuat aturan yang lebih longgar. Kelonggaran inilah yang dijadikan celah untuk obral izin dalam kawasan karst. Dan salah satu ciri dari aturan longgar itu, adalah mudah berubah-ubah. Sebut saja klaim luasan KABK, di Pergub 362.706.11 Ha, sementara di Perda justru 307.337. Sudah tidak punya kewenangan menetapkan KABK, luasannya berubah-ubah. Bisa jadi ini akibat tarik ulur kepentingan bisnis, diantara para pemangku kepentingan. Maka benarlah kata Mahatma Gandhi, “dunia ini cukup besar untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia, tapi tidak akan pernah cukup bagi manusia yang serakah”.
Materi ini disampaikan dalam Diskusi Publik dengan tema, “Membongkar Kebijakan Pabrik Semen Di Kawasan Karst Sangkulirang Mangalihat“, yang diadakan oleh Program Studi Pembangunan Sosial FISIP Universitas Mulawarman, 10 April 2019. Tulisan ini juga dapat dibaca di media Akurasi.id.
Leave a Reply