
Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives (Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas). Demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini … [Baca Selengkapnya] about Pemilu dan Diskriminasi Politik




Komentar Terbaru