Sedang ramai wacana pemakzulan terhadap Gubernur Provinsi Kaltimantan Timur (Kaltim), Rudi Mas’ud. Hal ini didorong oleh kekecewaan kolektif warga Kaltim setelah satu tahun pemerintahan Rudy Mas’ud berjalan. Puncaknya, publik melontarkan kritik keras terhadap pos-pos pendanaan yang dianggap tidak pro-rakyat. Mulai dari pengadaan mobil dinas seharga 8,5 miliar, hingga anggaran renovasi rumah dinas dengan nilai fantastis sebesar 25 miliar. Standing “politik anggaran” Gubernur seolah lebih mementingkan kepentingan diri pribadinya sendiri dibanding kepentingan rakyat banyak. Sehingga Gubernur dicap tidak punya rasa empati terhadap kondisi warga-nya. Alih-alih membenahi infrastruktur jalan yang hancur, pembenahan sektor publik seperti kesehatan dan pendidikan, ataupun mendorong kesejahteraan warga Kaltim, Gubernur disebut lebih mementingkan fasilitas pribadinya sebagai pejabat publik.
Pada satu sisi, problem yang mengemuka ke publik, terutama terkait dengan kritik publik terhadap politik anggaran Gubernur yang tidak pro-rakyat, tidak mampu dijawab dengan langkah pengawasan yang memadai. DPRD Kaltim yang seharusnya memiliki otoritas pengawasan terhadap Gubernur, justru lumpuh dan tidak berdaya. Faktor utama yang disebut sebagai dalang lumpunya pengawasan DPRD ini adalah kuatnya politik kekerabatan alias “politik dinasti” keluarga Mas’ud. Hal ini berkaitan erat dengan posisi Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim, yang notabene merupakan kakak kandung Gubernur. Dalam logika pengawasan, mustahil pengawasan akan berjalan efektif jika terdapat “konflik kepentingan” yang kuat diantara kedua unsur pemerintahan daerah ini, yakni kekuasaan eksekutif yang dijalankan oleh Gubernur dan DPRD.
Makna Pemakzulan
Istilah pemakzulan pada dasarnya tidak dikenal dalam terminologi rezim pemerintahan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), isitilah yang digunakan adalah “diberhentikan”[1]. Namun demikian, penggunaan istilah pemakzulan dalam tulisan ini, lebih karena alasan terminologi ketatanegaraan, dimana pemakzulan sendiri merupakan istilah lain dari “impeachment”[2]. Pada dasarnya, secara etimologi pemakzulan sendiri bersumber dari bahasa Arab yaitu “ma’zul”, dimana istilah “ma’zul” tersebut adalah bentuk mafulun bihi dari kata ‘azala-ya’zilu-ma’zul, yang mempunyai arti pemisahan, penyendirian, atau pengisolasian[3]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, makzul adalah berhenti memegang jabatan; turun takhta; sedangkan memakzulkan adalah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan; meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja; oleh karena itu, pemakzulan merupakan proses, cara, perbuatan untuk memakzulkan[4].
Cambridge dictionary, mendefinisikan impeachment sebagai, “the act of making a formal statement that a public official might be guilty of a serious offence in connection with his or her job”[5] (Tindakan membuat pernyataan resmi bahwa seorang pejabat publik telah bersalah atas pelanggaran serius yang berkaitan dengan pekerjaannya)[6]. Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary, impeachment diartikan sebagai berikut, “The act (by a legislature) of calling for the removal from office of a public official, accomplished by presenting a written charge of the official’s alleged misconduct”[7]. Artinya, impeachement adalah tindakan (oleh badan legislatif) untuk meminta pemecatan pejabat publik dari jabatannya, yang dilakukan dengan mengajukan dakwaan tertulis atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut[8]. Dengan demikian, impeachment atau pemakzulan merupakan tindakan pemberhentian seorang pejabat publik atas pelanggaran yang dilakukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pemakzulan
Lantas bagaimana pemakzulan terhadap kepala daerah itu dilakukan? Pemakzulan kepala daerah tidak seperti mengganti ketua panitia tujuh belasan. Pemakzulan memiliki cara dan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Menurut Jimly Asshiddiqie, setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan dalam proses impeachment, yakni : Pertama, mengenai objek impeachment. Kedua, mengenai alasan-alasan impeachment. Dan Ketiga, mengenai mekanisme impeachment[9]. Objek itu berkaitan dengan siapa pejabat publik yang hendak dimakzulkan. Lalu apa alasan-alasan yang digunakan untuk mendorong pemakzulannya. Dan terakhir bagaimana mekanisme pemakzulannya. Jika objek pemakzulan dalam konteks ini adalah Gubernur, maka tinggal menguji 2 hal mendasar, yakni : Pertama, alasan pemakzulan. Salah satu alasan pemakzulan sebagaimana ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf e UU Pemda adalah pelanggaran atas larangan bagi kepala daerah. Jika merujuk ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Pemda, larangan bagi kepala daerah itu beragam, diantaranya : (a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya; (b) membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat; (c) menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri
sendiri, merugikan daerah yang dipimpin, dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
Dan Kedua, bagaimana mekanisme pemakzulannya? Dalam ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf a UU Pemda, disebutkan secara eksplisit bahwa, pemberhentian kepala daerah daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, atau melanggar larangan bagi kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela. Ada 2 poin penting dalam pasal a quo, yakni : (a) frasa “pendapat DPRD” harus terlebih dahulu diuji melalui penggunaan “hak menyatakan pendapat”, yang lazimnya diawali dengan penggunaan hak interpelasi dan hak angket terlebih dahulu. (b) pendapat DPRD mesti diuji melalui kanal Mahkamah Agung lebih dulu. Pertanyaan adalah, beranikah DPRD mengaktifkan hak menyatakan pendapat sebagai tanda bahwa fungsi pengawasannya masih berjalan?
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Koran Harian Kaltim Post. Kumpulan tulisan kolom khusus mingguan “Kata Castro” dapat dibuka melalui link ini : Kata Castro. Sumber gambar : DPRD Kaltim.
[1] Lihat ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[2] Pemakzulan dan impeachment memiliki arti yang sama. Oleh karenanya, penyebutan kedua istilah tersebut adakan digunakan secara pergantian.
[3] Nur Habibi. 2015. “Politieke Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia”. Jurnal Cita Hukum 3 (2): 327-38. https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1845.
[4] Sumber : https://kbbi.web.id/makzul. Diakses pada tanggal 15 April 2026, Pukul 09.31 Wita.
[5] Sumber : https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/impeachment. Diakses pada tanggal 15 April 2026, Pukul 09.42 Wita.
[6] Terjemahan bebas dari penulis.
[7] Bryan A. Gadner. 2004. Black’s Law Dictionary (Eighth Edition). Page.2197.
[8] Terjemahan bebas dari penulis.
[9] Sumber : https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/KI_Impeachment.pdf. Daiakses pada tanggal 15 April 2026, Pukul 09.55 Wita.
![]()

Leave a Reply