X

Politisasi Bansos Covid-19 Di Pilkada Serentak

Meski menuai banyak kritikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akhirnya diputuskan untuk dilaksanakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2020. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pilkada serentak tersebut, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (PKPU 5 Tahun 2020). Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tersebut, tahapan pilkada serentak resmi dilanjutkan kembali mulai tanggal 15 Juni Tahun 2020 ini.

Baca juga : Pilkada Di Tengah Pandemi Covid-19

Artinya, tahapan Pilkada serentak ini dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Kondisi dimana kita masih berjibaku melawan virus mematikan, yang hingga tulisan ini dibuat, angka kasus positif perhari di Indonesia, belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan. Hingga saat ini, terdapat total 41.431 kasus positif Covid-19, dengan jumlah kasus perhari (daily case) mencapai 1.106 orang (Sumber : Worldometer). Ini juga sekaligus berarti, pelaksanaan tahapan pilkada serentak akan dilakukan disaat krisis sosial-ekonomi mnelanda warga negara. Dalam situasi krisis pandemi ini pula, mobilisasi bantuan sosial (bansos), terutama untuk warga terdampak Covid-19, terus dilakukan diberbagai daerah. Namun mobilisasi bansos ini, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pejabat tertentu, terutama petahana, untuk meraih simpati menjelang pilkada serentak.

Politisasi Bansos

Pertanyaan sederhananya kira-kira begini, “Siapa yang paling memungkinkan menggunakan bansos untuk kepentingan pilkada serentak?” Tentu saja petahana. Pihak petahanalah yang memiliki seluruh perangkat untuk memobilisasi bansos untuk kepentingan pilkada serentak. Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, terdapat 200 petahana yang berpotensi maju dan bertarung kembali (Sumber : Merdeka). Dengan demikian, porsi pengawasan kita juga mestinya lebih banyak diarahkan kepada pihak petahana. Namun bukan berarti politisasi serupa tidak bisa dilakukan orang-orang di luar perahana. Siapapun berpotensi melakukan upaya serupa, sepanjang memiliki “akses dan kewenangan” dalam lalu lintas pengelolaan bansos Covid-19. Namun  lagi-lagi, pihak petahanalah yang memiliki saham mayoritas atas akses dan kewenangan tersebut.

Baca juga : Mendorong Partisipasi Publik Dalam Mewujudkan Pilkada Yang Demokratis

Secara normative, larangan petahanan untuk menggunakan kewenangan, program, ataupun kegiatan yang menguntungkan dirinya. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada). Dalam ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut, dinyatakan bahwa, “Gubenur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota, dilarangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih”. Mungkin ada yang mempersoalkan frase “pasangan calon” dalam norma tersebut, yang berarti harus didahului dengan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, hanya dengan penetapan pasangan calon oleh KPU inilah, maka unsur di dalam Pasal tersebut terpenuhi.

Baca juga : Netralitas ASN Dalam Pilkada

Namun harus kita ingat, bahwa membaca norma itu tidak hanya sekedar letterlijk semata. Tetapi mesti dengan kerangka penafsiran yang kuat dan memadai. Pertama, jika kita menggunakan “penafsiran historis” terhadap Pasal tersebut, maka norma larangan (verbod) dalam ketentuan ini jelas merujuk kepada petahana sebagai subjek hukum, terlepas dikemudian hari petahana ditetapkan sebagai pasangan calon atau tidak. Pasal 71 ayat (3) sebelum perubahan, secara eksplisit menyebutkan bahwa, “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir”. Kedua, jika kita menggunakan “penafsiran sistematis dan logis”, maka Pasal tersebut harus dibaca utuh, bukan hanya sekedar frase pasangan calonnya saja. Misalnya dengan membaca frase “dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon”. Ini jelas menunjukkan waktu (tempus) keberlakuan norma, yang berarti tidak harus didahului dengan penetapan pasangan calon oleh KPU, untuk dikategorikan memenuhi unsur atau tidak.

Jalan Keluar

Jika terjadi perdebatan terhadap penafsiran norma Pasal 71 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang seharusnya bisa digunakan dalam menjerat upaya politisasi bansos Covid-19 oleh petahana dan yang lainnya, maka kita juga tidak boleh hanya mendiamkan kejahatan yang berlindung dibalik “norma yang multi-tafsir” itu terjadi begitu saja. Setidaknya ada model pendekatan yang bisa dilakukan dalam upaya mencegah politisasi terhadap bansos Covid-19 tersebut, yakni : Pertama, pendekatan struktural. Pejabat di atasnya secara bertingkat, dapat menggunakan fungsi supervisinya untuk memberikan peringatan serius terhadap petahana yang diduga memanfatkan bansos Covid-19 ini untuk kepentingan pilkada serentak. Untuk tingkat Provinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Baca juga : Menyoal Kontradiksi Perppu Pilkada Serentak

Kedua, pendekatan pada level pengawasan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) disetiap tingkatan, dapat memberikan “tafsir progresif” terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut. Intinya, Bawaslu harus memiliki keberanian lebih untuk mengambil langkah-langkah progresif dalam mencegah upaya politisasi bansos untuk kepentingan pilkada serentak. Bentuk konkret dari langkah Bawaslu dapat diwujudkan dalam 2 (dua) hal, yakni : Pertama, dalam upaya mencegah politisasi bansos, Bawaslu dapat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan jajarannya, termasuk juga kepada partai politik, agar tidak menggunakan bansos Covid-19 untuk kepentingan pilkada serentak. Kedua, dalam upaya penindakan, Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya dengan melaporkan dugaan politisasi bansos Covid-19 kepada pejabat di atasnya masing-masing. Kepada Mendagri jika dugaan politisasi itu dilakukan ditingkat Provinsi, dan kepada Gubernur jika dugaan politisasi itu dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota. Dengan demikian, upaya politisasi bansos Covid-19 untuk kepentingan pilkada serentak, dapat dihindari. Sehingga marwah pilkada serentak yang demokratis tanpa perbuatan curang, dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.

Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Koran Harian Disway Kaltim, edisi Jumat 19 Juni 2020. Sumber gambar : liputan6.com.

Categories: Hukum dan Korupsi
Tags: BansosBawasluCoronaCovid-19KPUPetahanaPilkadaPilkada 2020Pilkada SerentakUU PilkadaVirus Corona