
Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), mendapat reaksi penolakan yang sangat luas dari kalangan masyarakat sipil, khususnya dari mahasiswa dan kelompok pegiat anti korupsi. Salah satu yang menjadi isu krusial dalam penolakan ini adalah perihal “independensi KPK”. Sebagai lembaga negara independen (independen agencies), KPK seharusnya diberikan kewenangan untuk bekerja secara mandiri tanpa intervensi kekuasaan manapun.
Namun revisi UU KPK, merubah secara drastis desain kelembagaan KPK yang bukan hanya menempatkan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, tetapi juga berimplikasi terhadap keseluruhan sumber daya KPK, yang digeser menjadi bagian yang integral dengan sumber daya Pemerintah. Jika demikian situasinya, lantas apa beda KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian, yang secara hirarki berada di bawah kendali Pemerintah?
Baca juga : Lonceng Kematian KPK.
Upaya menarik dan menempatkan KPK sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif, menandakan adanya pemahaman yang tidak tuntas tentang bentuk dan kedudukan lembaga-lembaga negara independen. Dalam perkembangan negara modern dewasa ini, konsep trias politica ala Montesquieu sudah mengalami pergeseran. Tiga cabang kekuasaan yang terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif (puissance executive), cabang kekuasaan legislatif (la puissance legislative) dan kekuasaan yudikatif (la puissance the juger), kini sudah dianggap tidak relevan lagi, seiring dengan kemunculan lembaga-lembaga baru yang bersifat independen.
Baca juga : Politik Pelemahan KPK.
Bruce Ackerman, seorang Profesor hukum dan ilmu politik dari Yale Law School, mengurai secara sederhana mengenai struktur cabang kekuasaan di Amerika Serikat, yang kini tidak lagi bertumpu kepada 3 cabang kekuasaan sebagaimana konsep trias politica Montesquieu. Dalam artikelnya yang berjudul “The New Separation Of Powers”, Ackerman menjelaskan bahwa, struktur kekuasaan di Amerika kini terdiri 5 cabang, yakni : House of representatives, Senate, President as chief of excecutive, Supreme court, dan independent agencies.
Makalah ini disampaikan dalam FGD tentang “Kelembagaan Dewan Pengawas dan Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK“, yang diselenggarakan oleh Pukat UGM, Jakarta 4 Januari 2020 . Makalah selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut ini : Download. Sumber gambar artikel : independensi.com.
Leave a Reply