
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang sedianya dilaksanakan pada bulan September Tahun 2020 ini, pada akhirnya harus ditunda akibat pandemi Covid-19. Pijakan hukum penundaan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang … [Baca Selengkapnya] about Menyoal Kontradiksi Perppu Pilkada Serentak
Komentar Terbaru