
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai peraturan tertinggi di Negara kita, telah menjamin hak dasar warga Negara dalam hal penghidupan yang layak sesuai dengan derajat kemanusiaan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2), yang menyebutkan secara jelas bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan … [Baca Selengkapnya] about Upah dan Sanksi Pidana Dalam Politik Hukum Perburuhan Indonesia




Komentar Terbaru