
Penyelundupan berasal dari kata “selundup”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, selundup dimaknai sebagai menyeluduk, menyuruk, masuk dengan sembunyi-sembunyi atau secara gelap (tidak sah)[1]. Sedangkan penyelundupan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyelundup atau menyelundupkan, atau memasukkan barang secara gelap untuk menghindari bea … [Baca Selengkapnya] about Penyelundupan Hukum Permenaker JHT
Komentar Terbaru