
Masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara ex-officio mengikuti masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota (PP 12 Tahun 2018), yang … [Baca Selengkapnya] about PAW Pimpinan DPRD
Komentar Terbaru